Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Bukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
AAL alias Agung, pria warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus membayar mahal tindakan konyolnya. Rencananya mendapatkan uang dari mengirim foto bugil dan video syur bersama istrinya justru membawanya ke dalam penjara.
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Pria ini rela mengirim sejumlah foto bugil dan video syur bersama istrinya, kepada seorang pria berinisial JD yang baru dikenal melalui media sosial. Akibatnya, satu video berhubungan badan beserta lima foto bugil sang istri berinisial TPML viral di sejumlah grup facebook.
AAL nekat melakukan hal tak senonoh tersebut karena JD berjanji memberinya uang Rp2.000.000. Bukannya mendapatkan uang, AAL justru diintimidasi dan diperas JD untuk menyerahkan uang Rp1.000.000 agar foto beserta video syur bersama istrinya tidak disebarkan.
- Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
- Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
- PNS Pemprov Jambi Nekat Kirim Foto Kelaminnya ke Mahasiswi
- Produksi 120 Judul Video Porno, Rumah Produksi Kelas Bintang Raup Rp500 Juta
Atas perbuatannya, AAL ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video syur oleh pihak kepolisian. "Unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap tersangka AAL yang diduga keras melakukan tindak pidana pornografi" jelas Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Kamis (4/10).
Perbuatan AAL berawal pada Juli 2023. Saat itu pelaku dia melihat bukti percakapan via mesengger antara istrinya TPML menggunakan akun palsu bersama akun Facebook DR.
Dalam isi percakapan itu, akun facebook DR meminta TPML agar mengirim foto bugil kepadanya dan permintaan itu disetujui. AAL yang melihat isi percakapan itu kemudian menanyakan, dan istrinya mengaku.
AAL kemudian memaafkan perbuatan istrinya. Pada Jumat (15/8) petang, AAL membuka akun Facebook VL yang dipakai istrinya TPML. AAL melihat ada pesan dari akun bernama JD dengan sebuah kalimat "Jadi ko"?.
Dia curiga ada percakapan sebelumnya, namun sudah dihapus. AAL semakin curiga karena istrinya TPML sering melarang untuk menggunakan handphonenya.
AAL kembali menanyakan bukti percakapan itu, namun TPML beralasan bahwa JD mau menghancurkan rumah tangga mereka. Pada malam hari, AAL membalas pesan dari JD untuk tidak mengganggu istrinya.
JD pun membalas pesan AAL berulang kali dengan kalimat ajakan untuk tidur dengan iming-iming uang. AAL hanya membalas dengan emotion jempol, kemudian memblokir akun JD.
Pada tanggal (16/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita, AAL membuka blokir akun JD dan mengirim pesan dengan kalimat "kakak". Pesan ini kemudian dibalas JD pada pukul 02.30 Wita dan meminta pertimbangan dari tawarannya tersebut.
AAL pun setuju dan meminta akun JD untuk secepatnya mengirim nomor WhatsApp. Setelah dikirim, AAL kemudian mengirim pesan WhatsApp ke JD. Karena takut istrinya TPML bangun dan melihat percakapan mereka, AAL kembali memblokir nomor WhatsApp JD.
Keesokan harinya AAL membuka blokir nomor WhatsApp JD lalu mengirim pesan dengan kalimat "Kakak”. AAL pun langsung menelpon JD. JD mematikan sambungan panggilan tersebut dan mengirim pesan agar tidak menjebaknya.
AAL kemudian membalas chat JD dengan menyampaikan jika ia adalah suami TPML, dan bila ada sesuatu yang ingin disampaikan dia mempersilakan dan menyatakan semua bisa diatur.
JD meresponsnya dengan meminta AAL membuat video saat berhubungan badan dengan istrinya TPML, disertai foto bugil. JD berjanji akan mengirim uang sebesar Rp2.000.000 kepada AAL.
Untuk saling meyakinkan, AAL dan JD membahas banyak hal tentang kehidupan istrinya TPML dan tawaran yang diberikan JD. AAL kemudian menyetujui dan berjanji akan menyetujui permintaan JD.
Karena takut istrinya bangun dan melihat isi percakapan mereka, AAL kembali menghapus semua bukti percakapan dan panggilan. Pada tanggal (21/8) sekira pukul 01.30 Wita, niat AAL tidak terlaksana karena bayi mereka terbangun.
AAL hanya mengirim foto bugil dan video bugil berdurasi 7 detik. JD terus mendesaknya agar secepatnya membuat video sesuai permintaannya.
Pada tanggal (22/10) sekitar pukul 23.00 Wita, AAL mengajak istrinya berhubungan badan lalu membuat video untuk dikirim ke JD.
Usai mengirim foto dan video syur bersama istrinya, AAL memblokir dan menghapus percakapannya dengan JD dengan harapan segera mendapatkan uang yang dibicarakan sebelumnya bersama JD.
Namun bukan uang yang didapatkan, AAL malah mendapat ancaman jika tidak mengirim uang sebesar Rp1.000.000 kepada JD maka foto dan video syur mereka akan diviralkan.
Video tersebut sempat viral di salah satu group Facebook jual beli barang bekas Alor. Ada lima foto bugil dan satu video syur yang dibuatnya itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.
Satu video diketahui istrinya namun tidak mengetahui jika video syur tersebut akan dikirim ke akun JD. "AAL kini diamankan di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Yames Jems Mbau.
AAL dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun kurungan.
Kasus ini ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 29 Agustus 2023.