Pria di Kulonprogo Tega Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup Karena Tak Mau Dinikahi
Korban dan pelaku sempat bertemu dan terjadi keributan karena ajakan menikah ditolak. "Saat korban hendak ingin pergi menuju motornya. Saat itu juga pelaku menyiramkan korban dengan bensin di tubuhnya yang langsung dinyalakan dengan korek api," terangnya.
Polres Kulonprogo membekuk Agus Trikoyopari Suda (51), pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih (54). Catur tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Agus tertangkap setelah bersembunyi selama 55 hari. Keberadaannya akhirnya terendus polisi di sekitar Pasar Ciklin Temon dan ditangkap pada 30 Okotober 2020.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terungkap motif Agus membakar kekasihnya tersebut kesal korban tidak mau diajak menikah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya sakit hati kepada korban karena tidak mau dinikahi. Sementara pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun," terang Sudarmawan dalam keterangannya, Senin (4/10).
Sudarmawan menjelaskan, kejadian bermula saat Agus dan Ningsih sempat bertemu di sekitar Puskesmas Mudal, Sentolo, pada Kamis (3/9).
"Saat itu pelaku mengajak korban menikah, tetapi ajakan itu ditolak. Sehingga pelaku sakit hati dan pada Jumat (4/9) pelaku mempunyai rencana untuk membuat jera korban dengan cara dibakar," tuturnya
Kemudian pada Sabtu (5/9) pukul 10.00 Wib, Agus melancarkan aksinya dengan membeli bensin dan menunggu di jalan yang biasa dilewati korban selama kurang lebih dua jam.
"Setelah bertemu pada pukul 12.00 Wib pelaku langsung memberhentikan korban dan terjadilah keributan pada saat korban hendak ingin pergi menuju motornya. Saat itu juga pelaku menyiramkan korban dengan bensin di tubuhnya yang langsung dinyalakan dengan korek api," terangnya.
Seusai melakukan aksi keji itu, pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terbakar. Sementara korban yang ketika itu masih hidup berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas, serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal estimasinya yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Orang Tua Ajak Anak Bunuh Diri Tersangka
Diduga Dibunuh, Pemuda Ditemukan Bersimbah Darah Dekat Perkuburan di Deli Serdang
Kisah Pembunuh 14 Wanita di Korsel Heran Polisi Tidak Bisa Menangkapnya Lebih Awal
Sadis, Dua Pemuda Bunuh Kawan dan Mayat Dikubur di Bawah Pohon Pisang
Bikin Heboh, Ini 6 Fakta Penemuan Karung Berisi Kerangka Manusia di Bogor