Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
Orang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Orang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
- Jadi Tersangka & Terancam 3 Tahun Bui, Ini Pengakuan Pria di Surabaya yang Viral karena Cubit Anaknya
- 'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
- Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
- VIDEO: Keras Anak Buah Kapolri Jawab Desakan Eks Petinggi KPK Segera Tahan Firli Bahuri
Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pria inisial WA seorang pelaku tindak pidana pornografi anak di bawah umur. Pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).
"Pelaku yang merupakan seorang pria itu menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika. Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan instagram," ujar Nasriadi Selasa (16/7).
Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Dimana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jesika untuk mencari akun instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan," kata Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," terang Nasriadi.
Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan peruatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," jelas Nasriadi.
Sementara itu, pelaku W saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan masturbasi. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya saya punya anak perempuan, usianya 2 bulan," kata W.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.