Pria di Timor Tengah Utara Aniaya Ibu Kandung, Calon Mertua dan Bakal Istri
Saat diperiksa polisi, Melkianus mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan. Penganiayaan pertama dilakukan terhadap ibu kandungnya. Dia juga menganiaya calon mertuanya hingga mengalami patah tangan.
Perbuatan Melkianus Mus (36) bikin geleng kepala. Warga Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tega menganiaya ibu kandung, calon mertua, hingga calon istrinya.
Melkianus telah ditangkap Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara, Jumat (19/2). Polisi menyatakan penangkapannya berlangsung dramatis.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana lokasi Pulau Penyengat? Pulau kecil di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini memiliki beberapa objek wisata budaya dan sejarah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
Tim yang dipimpin Kapolsek Insana Utara Ipda Dominggus Duran harus mengejar Melkianus selama tiga jam sebelum berhasil menangkapnya. "Begitu melihat kedatangan polisi, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur," jelas Dominggus.
Melkianus akhirnya tertangkap, masih di kawasan Desa Fatumtasa. Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Insana Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, Melkianus mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan. Penganiayaan pertama dilakukan terhadap ibu kandungnya. Dia menendang bagian kemaluan perempuan yang melahirkannya.
Dia juga menganiaya calon mertuanya hingga mengalami patah tangan. Kemudian, dia menganiaya calon istrinya, Selviana Eko, dengan cara memukul di bagian wajah hingga memar.
Selviana melaporkan penganiayaan itu ke polisi. "Korban adalah calon istri dari pelaku. Mereka sudah hidup bersama dan menempati satu rumah dari tahun 2017 hingga sekarang tahun 2021," jelas Dominggus, Jumat (19/2).
Pelaku dan korban sudah memiliki seorang anak laki-laki berusia tiga tahun. Namun, keduanya belum menikah secara sah.
Korban Selviana mengaku dianiaya calon suaminya, Melkianus hanya karena perselisihan soal jumlah uang di kios mereka. "Karena pelaku tidak puas dengan perkataan korban lalu pelaku menganiaya korban, dengan cara menampar wajah korban secara berulang kali (posisi tangan terbuka), serta pelaku sempat memukul korban dengan posisi tangan mengepal sebanyak satu kali, pada bagian kanan rahang korban," jelas Dominggus.
Baca juga:
Kondisi Membaik, Balita di Makassar yang Disiksa Kekasih Ibunya Dirawat di Safe House
KKB Aniaya Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Puncak
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan oleh Nurhadi
Motif Penganiayaan Pria Penuh Luka hingga Tewas di Bandung Karena Dendam
Patroli PPKM, Pecalang di Ubud Bali Disabet Sabit
Merasa Dibohongi, Pria Ini Pukul Pacar Hingga Terluka