Pria ini Mengaku Lihat Pegi Ada di Lokasi Pembunuhan Vina
Namun saat penangkapan itu, A tidak melihat Pegi. Padahal kata dia, Pegi berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Namun saat penangkapan itu, A tidak melihat Pegi. Padahal kata dia, Pegi berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
- Pria Ini Marah di Jalan Tol: Mobil Baru Tapi Lampunya Tak Terlihat!
- Pria Ini Perlihatkan Jalanan di IKN yang Licin usai Diguyur Hujan, Aksinya Bikin Deg-degan
- Viral Pria Perlihatkan Makam Para Pejuang Kemerdekaan '45, Begini Penampakannya yang Curi Perhatian
- Pria di Pati Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Cemburu Dengar Tunangan dengan Orang Lain
Pria ini Mengaku Lihat Pegi Ada di Lokasi Pembunuhan Vina
Warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berinisial A (30) yang menjadi salah satu saksi peristiwa Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina dilempari batu serta dipepet di Cirebon sering melihat para pelaku berkumpul di depan tempatnya bekerja.
Bahkan A juga sering melihat DPO yang baru saja tertangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong berkumpul bersama pelaku lainnya di depan tempatnya bekerja. Namun dia tidak mengetahui secara detail keseharian Pegi.
"Keseharian Pegi saya kurang tahu, yang saya tahu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong, jadi keseharian dia ngapain, kerjaan dia ngapain itu saya enggak tahu, tahunya pas lagi nongkrong-nongkrong saja, memang setiap sore, kalau enggak sore, malam nongkrong di situ," kata A, Kamis (23/5).
A mengatakan tidak mengenal para pelaku termasuk Pegi. Dia juga tidak pernah berinteraksi dengan para pelaku yang seringkali nongkrong di depan tempatnya bekerja.
"Ya cuma mengenal wajah aja, cuma nama-nama saya tidak tahu, enggak pernah (interaksi)," ucapnya.
Sehari setelah peristiwa itu, A baru mengetahui kalau Eky dan Vina meninggal dunia. Dia mengetahui kabar tersebut setelah didatangi oleh ayah Almarhum Eky
Saat didatangi ayah Eky, kata A, dia ditanya soal peristiwa yang merenggut nyawa anaknya dan wajah para pelakunya. A kemudian diberi nomor telepon ayah Eky untuk menghubunginya jika melihat para pelaku.
"Saya melapor kejadiannya, kebetulan waktu itu ada bapak Almarhum Eky menanyakan ke saya, dia menanyakan apakah kamu tahu semalam ada kejadian ribut-ribut di sini? Saya spontan bilang ya saya tahu pak, terus kamu tahu pelaku-pelakunya? Ya saya tahu pak, biasa nongkrong di mana? Itu pak di depan," katanya.
"Sudah begitu dia (ayah Almarhum Eky) kasih nomor HP ke saya, langsung dia bilang kabari saya ya kalau anak-anaknya pada nongkrong, (saya jawab) iya pak, hari itu juga sore sekitar jam lima saya kabari Om Rudi," lanjut A.
Sesaat setelah itu, para pelaku yang sedang nongkrong di depan tempat pencucian mobil langsung ditangkap. Kata A, ada sekitar delapan orang yang ditangkap polisi.
Namun saat penangkapan itu, A tidak melihat Pegi. Padahal kata dia, Pegi berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Waktu penangkapan itu Pegi tidak ada, tapi pas kejadian itu ada, kebetulan yang ada di TKP itu sekitaran delapan orangan," katanya.
Tidak lama setelah kejadian itu A memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke Bekasi. Dia memutuskan untuk pulang ke rumahnya karena muncul rasa takut.
"(Kerja di Cirebon sudah) sekitar lima tahun, dari 2011, kebetulan pas kejadian itu 2016, enggak lama kejadian itu saya melapor, berhubung saya takut sama pihak keluarga pelakunya bahwa saya pelapornya akhirnya saya memutuskan untuk pulang (ke Bekasi), pulang tahun 2016," ungkapnya.
Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Terkini, polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat menjadi DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan sudah jad tersangka. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Pada kasus ini ada 8 orang yang sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.