Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding
Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding. Menurutnya, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana. Fahri juga menyayangkan upaya dialog yang dilakukan di awal mula kejadian terjadi itu tak membuahkan hasil.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan terhadap Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu. Dia hanya berharap Meiliana bisa menempuh mekanisme banding ke pengadilan.
"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antar kita selayaknya kita bicarakan baik," kata Fahri pada wartawan, Kamis (23/8).
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Apa yang dipelajari Amir Hamzah saat di Surakarta? Di sana, Amir banyak sekali mempelajari perihal Sastra Timur dan bahasa, seperti Bahasa Jawa, Sanskerta, hingga Arab.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
"Kalau sudah menjadi keputusan pengadilan memang kita hanya berharap bahwa Meliana akan terus menggunakan haknya untuk banding," sambungnya.
Menurutnya, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana. Fahri juga menyayangkan upaya dialog yang dilakukan di awal mula kejadian terjadi itu tak membuahkan hasil.
"Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," ungkapnya.
"Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tetapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," ucapnya.
Diketahui, Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Baca juga:
Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding
Divonis 1,5 tahun bui, terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis
Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui
Ustaz Evie Effendi jalani pemeriksaan di Polda Jabar
Evie Effendi hindari wartawan usai diperiksa soal 'Nabi Muhammad SAW pernah sesat'
Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara