Produksi RI Belum Mampu Memenuhi, Gula Rafinasi Kembali Impor Tahun ini
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan kembali membuka keran impor untuk gula rafinasi pada tahun ini. Di mana, kebutuhan gula untuk industri per tahun berdasarkan catatan Kemenperin mencapai sebanyak 3,2 juta ton.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan kembali membuka keran impor untuk gula rafinasi pada tahun ini. Di mana, kebutuhan gula untuk industri per tahun berdasarkan catatan Kemenperin mencapai sebanyak 3,2 juta ton.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan kebutuhan gula untuk industri secara spesifikasi beda dengan kebutuhan gula konsumsi pada umumnya. Persoalannya, selama ini belum ada yang mampu memproduksi gula rafinasi secara masal.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Apa yang ditemukan di gua Turki yang menunjukan adanya keju? Selain itu, ditemukan juga bahan makanan yang masih alami dilapisi dengan resin, memiliki kemiripan yang mencolok dengan makanan penutup yaitu keju modern.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Di mana gudang peluru yang meledak? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
"Mau tidak mau karena belum ada industri di dalam negeri yang supply tentu harus kita lakukan impor agar bisa bergerak," kata Menteri Agus di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).
Menteri Agus menyebut untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi ke depan pihaknya mengusulkan adanya revitalisasi dari pabrik gula yang selama ini tidak beroperasi. Khususnya pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Beberapa pabrik-pabrik tersebut akan disisir dan dilakukan identifikasi apakah laik atau tidak.
Di samping itu, dirinya menyebut ada salah satu perusahaan asal Taiwan, yakni Taiwan Sugar Corp (TSC) yang bersedia melakukan investasi di Indonesia khususnya dalam sektor industri gula. Namun, persoalan mereka masih mempertimbangkan lahan untuk beroperasi.
Untuk itu, pihaknya akan merevitalisasi seluruh pabrik yang tidak berfungsi. Sehingga, investor bisa masuk, apakah secara mitra maupun membeli pabrik tersebut. "Kalau mereka bisa masuk, investor, kepada industri yang ada tapi tidak fungsional itu akan lebih cepat solusi ketersediaan gula rafinasi dalam negeri bisa ditutup dengan industri," tandas dia.
Gula Rafinasi Hanya untuk Industri, Tapi Laik Konsumsi
Asessor atau penilai Sertifikasi dan Standardisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian, Yusran Rachmat menyebut bahwa gula rafinasi tidak berbahaya dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar dari Satgas Mafia pangan tidak benar sama sekali.
"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," kata Yusran yang juga pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya.
Menurutnya, gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI.
"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa. Bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, itu soal lain."
Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media. "Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," tegasnya.
Dia menyarankan agar Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya.
Ini terjadi di Makassar, ditemukan 800 Kg Gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu. Itu dua hak yang berbeda.
"Jika perusahaan kan punya izin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standardisasi SNI, Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga."
(mdk/bim)