Profil Lengkap Prof Dadan Hindayana, Dosen IPB kini Jabat Kepala Badan Gizi
Badan ini bertanggung jawab untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi rakyat, dari anak bayi, siswa sekolah, sampai ibu hamil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali melakukan reshuffle kabinet. Tidak hanya mengganti sejumlah menteri, Jokowi juga melantik kepala dua badan baru. Yakni Kepala Badan Gizi dan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan.
Presiden telah menunjuk Prof Dadan Hindayana sebagai kepala badan gizi. Sementara Hasan Nasbi ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan.
- PB IDI Sebut 3 Masalah Utama yang Terjadi dalam Sistem Kesehatan Indonesia
- Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
- Profil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Pernah Jadi Ketua DPRD Berijazah SMA Selama 15 Tahun
- Profil Pinjol Danacita yang Diprotes Mahasiswa ITB karena Bunga Pinjaman Tinggi
Pelantikan menteri dan kepala badan baru akan digelar di Istana Negara pagi ini, Senin (19/8), pukul 09.30 Wib.
Berikut profil Prof Dadan Hindayana yang kini menjabat sebagai kepala badan gizi:
Mengacu hasil penelusuran merdeka.com, Prof Dadan memiliki latar belakang sebagai dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Prof Dadan juga dikenal sebagai seorang entomologis Indonesia.
Di bidang akademis, sejumlah karya tulis dari Prof Dadan juga cukup terkenal. Tak heran karya tulisnya kerap masuk di jurnal-jurnal science.
Sekadar informasi, pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan memang menggagas program makan siang bergizi gratis untuk anak-anak sekolah di Indonesia sebagai upaya mencegah stunting. Untuk menguatkan program tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Badan ini bertanggung jawab untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi rakyat, dari anak bayi, siswa sekolah, sampai ibu hamil.
Fungsi Badan Gizi Nasional adalah koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan pengawasan pemenuhan gizi. Selain itu, ada pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden namun tidak dijelaskan rinci.