Profil Rihana Rihani, si Kembar Tersangka Penipuan Preorder iPhone
Ini profil si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan reseller ponsel iPhone, yang berhasil ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong.
Tersangka kasus penipuan reseller ponsel iPhone, 'si kembar' Rihana-Rihani berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi. Si kembar ini ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) pagi.
Kasus si kembar ini terbongkar setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp, pada Juni lalu. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.
-
Bagaimana cara Rihana Rihani melakukan penipuan? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp9 juta.
-
Modus penipuan apa yang dilakukan oleh Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Kapan Ria Ricis mengajukan gugatan cerainya? Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada tanggal 30 Januari 2024.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Ria Ricis mengalami ancaman? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).
Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Lantas siapakah sebenarnya Rihana-Rihani yang saat ini sudah berhasil ditangkap pihak polisi? Simak ulasannya:
Pernah Kerja di Kemendag
Rihani, tercatat pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia mengundurkan diri dari Kemendag pada 1 Juli 2022 lalu.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pertanggal 1-Juli-2022," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (6/6).
Penah Tinggal di Perumahan Elit
Rihana dan Rihani, juga diketahui pernah tinggal di perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten.
Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar.
Pindah-Pindah Apartemen
Selama menjadi buronan, si kembar Rihana-Rihani, kerap pindah-pindah apartemen selama menjadi buronan. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, alasannya karena takut ditangkap polisi.
"Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" katanya.
Sampai akhirnya, si kembar ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) pagi.
Terbongkar Motif si Kembar
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini yakni dengan lebih dulu memposting di media sosial Instagram yang dilakukan Rihana.
alam postingan tersebut, tersangka menerapkan tarif atau harga barang tersebut dengan harga yang dapat menarik para korban.
"Setelah itu, setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain. Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap resellernya atau korbannya nah kenapa dia lari-larian," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).
Ancaman Hukuman
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengy Hariyadi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata Hengky.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial. Nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.