Profil Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR yang ditetapkan tersangka
Profil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Publik kembali dikagetkan dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Siapakah sosok Taufik Kurniawan? Berikut ulasannya:
-
Kapan Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Hal ini disampaikan Prabowo saat hadir dalam acara peringatan Nuzulul Qur'an dan buka puasa bersama Keluarga Besar Partai Golkar di Grha DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Kapan Pemkab Kutai Timur menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi? Penghargaan diserahkan oleh Kepala Komite ASN Agus Pramusinto dan diterima langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12).
-
Mengapa Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan TKN mengucapkan terimakasih kepada para relawan? TKN ucapkan terimakasih kepada para relawan mendukung Prabowo-Gibran. Wakil Komandan Golf Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Gozali Harahap menyampaikan ucapan terimakasih kepada para relawan yang hadir mendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
Politikus PAN
Taufik Kurniawan adalah anggota sekaligus Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR Periode 2009-2014.
Ia terjun ke dunia politik lewat Partai Amanat Nasional. Ia terpilih sebagai anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII.
Taufik Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada 2 Maret 2010. Ia naik menggantikan Marwoto Mintohardjono yang telah meninggal dunia.
Pernah menjadi pengusaha
Sebelum terjun ke dunia politik, Taufik pernah menjadi Direktur Utama PT Jati Prima, Semarang (1994-1997). Kemudian juga pernah menjadi General Manager PT Blue Ville Company, Semarang (1997-2000).
Dia juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Jati Prima, Semarang (1997) dan menjadi Direktur Produksi PT Mahogany Eng, Semarang (2000-2003).
Inilah kasus yang menjerat Taufik
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK tersebut senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen dari pengurusan proyek tersebut.
"Diduga TK menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Dalam kasus ini Yahya Fuad juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Basaria mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu.
Dicegah ke luar negeri
Taufik juga telah dicegah keluar negeri sejak 26 Oktober lalu. Atas penetapan tersebut, KPK telah memberikan surat kepada Taufik Kurniawan pada 14 Oktober lalu.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu. Taufik Kurniawan disangkakan pada pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011.
(mdk/has)