Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhir 28 Februari, Catat Ini Syaratnya
Pemerintah Aceh menggelar program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 2 Januari 2023 lalu. Program tersebut bakal berakhir pada 28 Februari 2023 mendatang.
Pemerintah Aceh menggelar program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 2 Januari 2023 lalu. Program tersebut bakal berakhir pada 28 Februari 2023 mendatang.
Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Apa yang unik dari motor yang viral di China? Kreativitas seseorang memang tidak terbatas. Tak jarang kreativitas itu bisa membuat orang lain takjub hingga heran karena bisa menghasilkan sesuatu yang unik.Seperti yang terjadi di China belum lama ini saat seorang pria pengemudi motor berhasil mengubah kloset duduk menjadi jok motor di kendaraan miliknya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pada program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Selain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja, bila telah menunggak lebih dari tiga tahun," kata Muhammad kepada merdeka.com, Kamis (2/2).
Dia mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kabupaten/kota.
"Hanya perlu bawa berkas berupa STNK, BPKB dengan data identitas yang sesuai KTP," ujarnya.
Muhammad MTA mengatakan adanya program pemutihan pajak ini merupakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
(mdk/cob)