Propam Polda Sulsel Selidiki Pengakuan Pengedar Narkoba Dibekingi Polisi
Komang mengatakan, Kapolda Sulsel sudah mewanti-wanti untuk menindak jika ada personel yang tersangkut masalah, khususnya narkoba. Yang ketahuan melanggar, akan ditindak tegas.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan tim ke Kabupaten Toraja Utara untuk menyelidiki pengakuan pengedar narkoba yang mengaku aksinya karena dibekingi polisi. Pengakuan pengedar narkoba saat jumpa pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja tersebar di media sosial dan vira
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan pengakuan pengedar tersebut menjadi perhatian serius Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana. Kapolda sudah memerintahkan Propam untuk turun menyelidiki hal tersebut.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Bapak Kapolda ingin Propam ungkap masalah ini. Propam juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki ke Polres Toraja Utara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/2).
Komang mengatakan, Kapolda Sulsel sudah mewanti-wanti untuk menindak jika ada personel yang tersangkut masalah, khususnya narkoba.
"Instruksi Bapak Kapolda demikian, tidak ada ampun. Apalagi pelanggaran peredaran narkoba," sebutnya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu laporan tim Propam terkait penyelidikan. Namun, jika benar ada personel terlibat dalam membekingi pengedar narkoba, maka akan ditindak tegas.
"Jika hasil penyelidikan terbukti ada, maka akan diberikan sanksi tegas dan berat. Itu sesuai arahan Kapolda Sulsel," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pengakuan pengedar narkoba saat rilis dilakukan BNNK Tana Toraja viral di media sosial. Dalam video tersebut pengedar tersebut mengaku berani mengedarkan narkoba karena dibekingi polisi.
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo membenarkan jika video tersebut saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (15/2) kemarin. Dewi menyebut pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tidak serta merta dipercaya.
"Tanggapan kami terkait TikTok yang lagi viral, tentunya info tersangka kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Meski demikian, pihaknya akan menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Toraja Utara yang tersangka sebutkan.
"Kami telah melaksanakan berkoordinasi dengan Kapolres Torut sebagai ankum dari oknum yang disebutkan. Kami memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," tuturnya.
Dewi berharap bisa mengungkap kebenaran dari pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi. "Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.
Berdasarkan data dihimpun merdeka.com, saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada empat tersangka yang ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Empat tersangka tersebut yakni RP (21), EL, AG dan SP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya RP di Tandung, Desa Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara pada Sabtu dini hari (11/2). Dari tangan RL ditemukan sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik.
Pada Senin (13/2), BNNK Tator menangkap tersangka lainnya yakni EL, AG, dan SP. Dari tangan EL, ditemukan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap EL mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AG. Dari pengakuan itu, kita menangkap AG di rumahnya di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Di rumah AG kita juga menangkan SP," ungkap Dewi.
Dari penangkapan AD dan SP, BNK Tator menemukan sabu seberat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/lia)