Propam Polri Pastikan Bripka CS Dipecat Tak Hormat Usai Tembak Mati 3 Orang
Dia memaparkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat CS datang ke lokasi kafe dan minum di sana. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelayan menyodorinya bill atau tagihan pembayaran.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka CS. Diketahui, anggota polisi tersebut telah melakukan penembakan terhadap empat orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya meninggal dunia dan satu orang terluka serta satu orang lainnya merupakan anggota TNI berinisial S.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Jenderal bintang dua ini menyebut, untuk anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat ini akan dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro.
"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," sebutnya.
Sambo menegaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak memasuki tempat hiburan hingga sampai menenggak minuman keras.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Kronologi Penembakan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kronologi penembakan yang dilakukan anggota kepolisian berinisial CS terhadap 4 orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tiga korban meninggal dunia dalam peristiwa itu.
"Kejadian memang tadi pagi pukul 04.00 WIb di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Ada ada empat korban, tiga korban meninggal di tempat," kata Yusri saat jumpa pers, Kamis (25/2).
Yusri menyebutkan, tiga korban yang tewas di tempat yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sementara korban lain yang berinisial H mengalami luka tembak dan sedang dirawat di rumah sakit Kramat Jati. "Ini sementara jenazah masih di RS Kramat Jati rencananya dilakukan penanganan di RS baru diambil oleh keluarga korban," ujarnya.
Dia memaparkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat CS datang ke lokasi kafe dan minum di sana. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelayan menyodorinya bill atau tagihan pembayaran.
CS tidak mau membayar tagihan itu sehingga terjadi cekcok. "Tetapi saat ingin melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dan pegawai daripada kafe tersebut," kata Yusri.
Karena di bawah pengaruh minuman keras, CS lantas mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di lokasi itu. Tiga di antaranya meninggal dunia dan seorang mengalami luka tembak dan dirawat di rumah sakit.
"Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang tersebut, 3 meninggal dunia di tempat dan 1 terluka dirawat di RS," sebutnya.
Pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. "Ini masih kita dalami semuanya, jadi mohon sabar," imbuhnya.
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Polda Metro-Kodam Jaya Gelar Patroli Cegah Gesekan
Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe RM Jakarta Barat
Pomdam Jaya Kawal Proses Pengusutan Kasus Penembakan Personel TNI di Cengkareng
Kafe RM, Lokasi Polisi Tembak Mati 3 Orang Sudah 2 Kali Langgar Prokes
Polda Metro Janji Bantu Korban Penembakan Cengkareng Secara Maksimal