PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian
Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Peristiwa tersebut diketahui saat adik dari korban memberitahu kalau pelaku kabur dari rumah atau tempatnya bekerja pada 2 April 2024.
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian
TS (58), Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malang membobol brankas milik majikannya. Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat adik dari korban memberitahu kalau pelaku kabur dari rumah atau tempatnya bekerja pada 2 April 2024.
Karena curiga, korban kemudian memeriksa brangkas tempat menyimpan barang berharganya. Posisi brangkas sendiri berada di dalam kamar korban.
"Saat mengecek brangkas, uang korban Rp200 juta dan barang berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas sudah hilang," ungkap Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Senin (15/4).
Korban sempat mengecek CCTV di kamar rumahnya, tetapi dalam kondisi rusak. Korban melaporkan ke Polresta Malang Kota dan Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi TKP guna kepentingan penyelidikan.
TS ditangkap di sebuah kamar hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 2 April 2024.
Pelaku menginap di sebuah hotel berbintang sekaligus menanti tiket bus ke luar kota.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, mata uang Yen, Won, US dolar, AUS dolar, dolar Singapura, Bath Thailand, Ringgit Malaysia, dan Real. Sejumlah perhiasan seperti kalung emas berliontin dan silver, gelang emas, cincin emas dan silver serta anting emas.
"Tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas, dan dengan mudah membuka brankas milik korban,"
jelasnya.
merdeka.com
Tersangka sendiri berasal dari Tasikmalaya dan sebelumnya sempat keluar sebelum kembali bekerja kepada korban.
TS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.