PSBB di Depok Diterapkan Rabu 15 April
PSBB mulai berlaku 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan.
Pemerintah Kota Depok akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). Penetapan PSBB dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Wali Kota.
"Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
PSBB mulai berlaku 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan. "Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ungkapnya.
PSBB Depok dilakukan menyusul DKI Jakarta. Mengingat, Depok menjadi salah satu kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Selain Depok, kota lain yaitu Bekasi dan Bogor juga mengajukan PSBB kepada Menkes dan telah disetujui. Mengenai detil batasan yang ditetapkan sudah tertuang dalam perwal. "Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Peraturan Walikota Depok," paparnya.
Catatan Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Pembatasan Penumpang Angkutan Umum dan Kumpul
Pemerintah Kota Depok telah mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PSBB Depok. Secara garis besar, aturan soal PSBB Depok hampir sama dengan Jakarta. Mulai dengan adanya pembatasan aktivitas sekolah yang kemudian diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemudian aturan soal angkutan umum dan pribadi, jumlah orang berkumpul dibatasi hanya lima orang. Selanjutnya aturan soal jam buka supermarket dan pasar serta pembatasan penumpang moda transportasi umum.
PSBB Depok sendiri akan resmi berlaku pada Rabu (15/4). PSBB diterapkan selama dua pekan hingga 28 April 2020. "Pelaksanaan, dilakukan dalam jangka waktu 14 hari atau hingga tanggal 28 April 2020. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4).
Aturan selama PSBB dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Covid-19 oleh setiap RW. "Selain itu juga diwajibkan penggunaan masker bagi warga yang keluar rumah," ucapnya.
Untuk bidang usaha yang masih tetap berjalan adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, kebutuhan sehari-hari. Selain itu, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan, BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga masih bisa dilakukan. Sedangkan untuk usaha tempat makan dan minuman atau restauran diijinkan untuk buka dengan mengikuti aturan yang ada. "Antara lain menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higiene sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away)," katanya.
Untuk kegiatan di hotel masih diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. "Khusus bagi hotel, diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktifitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktifitas pekerja hanya dalam kawasan proyek, memantau secara berkala kesehatan pekerja. "Selalu menerapkan pola PHBS, dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja," tutup Idris.
(mdk/gil)