PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari, Tempat Ibadah hingga Hotel Boleh Buka
"Pada zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan," katanya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (5/6). Dalam perpanjangan ini, tempat ibadah, restoran hingga hotel dan wisata non-air, diperbolehkan untuk buka.
Jubir Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah menjelaskan, perpanjangan ini disebut PSBB proporsional, sehingga disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Kenapa beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu berlubang? Rupanya setelah tak jadi dipinjam, beduk itu tiba-tiba berlubang dengan sendirinya.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Dimana tempat pelaksanaan ibadah haji yang membedakannya dengan umroh? Sedangkan sebagai ibadah wajib, haji mewajibkan semua jemaahnya untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah.
"Proporsional artinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah. Nah, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya," kata Syarifah, Kamis (4/6).
Kata dia, Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Menurutnya, saat ini zona hijau hanya berada di Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari.
"Pada zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam PSBB proporsional aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diizinkan beroperasi, termasuk tempat ibadah.
Syarifah pun mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Misalnya hotel boleh buka tapi kolam renangnya tidak boleh. Demikian juga dengan wisata air, non-alam atau spa tidak boleh buka. Kami khawatir ada penularan melalui air," katanya.
Baca juga:
Mal Jakarta Dibuka 15 Juni, Tingkat Kunjungan Tak Langsung Pulih 100 Persen
Antrean Warga Serbu Layanan SIM Keliling di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Polda Jabar Putar Balik 118.852 Kendaraan Selama PSBB dan Arus Mudik
DKI Masa Transisi, Ibu Hamil, Balita & Lansia Dilarang Datangi RPTRA
Anies Perpanjang PSBB Jakarta, Juni Jadi Masa Transisi
Pembukaan Mal Jakarta 15 Juni Jadi Angin Segar Bagi Pengusaha dan Pekerja