PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup
Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sanksi diberlakukan apabila masyarakat kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa (12/1).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu dirinya mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan agar angka penularan bisa terus ditekan.
"Mulai kemarin sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," kata Wali Kota Arief. Dikutip Antara.
Wali Kota Arief menjabarkan salah satu poin penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi, dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
"Fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," katanya.
Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," katanya lagi.
Dirinya juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 - 25 Januari 2021.
"WFO harus 25 persen dari total pegawai, 75 persen sisanya WFH," pungkas Arief.
Baca juga:
Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021
Siap-Siap, Bule di Badung 'Ngeyel' Langgar Prokes Didenda Rp500.000
Pengawasan PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Turunkan 2 Ribu Anggota Satpol PP
Dukung PPKM, Polres Klaten Gencarkan Operasi Yustisi
Satpol PP DKI Ajak Pegawai Laporkan Kantornya Jika Langgar Aturan WFO 25 Persen