PSI desak revisi pasal sekolah minggu di RUU Pesantren
Dia mengungkapkan, ada dua rekomendasi dari PSI. Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.
Juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution mengatakan, partai mendukung rencana DPR untuk hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebab semangat dari adanya RUU ini untuk memberi pengakuan kepada lembaga pendidikan nonformal.
Namun, PSI menyadari bahwa keberatan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat bisa dipahami. Misalnya, terkait Pasal 69 ayat 3 di RUU tersebut yang menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Kapan Pondok Pesantren Darul Amanah memfokuskan pembelajaran santri untuk memperdalam ilmu agama? Bulan Ramadan merupakan bulan yang tepat untuk memperdalam ilmu agama.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Siapa yang pernah belajar di pesantren? Anak sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry, memilih untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren setelah menyelesaikan Sekolah Dasar.
Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.
"Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi," kata Dara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).
Di sisi lain, Dara mengungkapkan, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama. Akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.
Dia mengungkapkan, ada dua rekomendasi dari PSI. Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.
"Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja," ujar Dara.
Dari kalangan Islam sendiri, RUU ini dikhawatirkan bisa menghilangkan keragaman pesantren karena pesantren adalah subkultur sosial kemasyarakatan yang sangat kaya, dengan kekhasan dan karakter masing-masing.
"Jika pesantren diatur secara detail hingga ke level teknis seperti kurikulum, ini akan mengancam keragaman di setiap pesantren di Indonesia," pungkas Dara.
(mdk/fik)