PSI harap Meiliana bebas dari vonis penistaan agama
Juru bicara PSI Guntur Romli mengatakan, pihaknya sepakat bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang. Namun, dia berpandangan, dalam kasus Meiliana, tidak ada motif atau bukti adanya tindak penodaan agama.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dua tahun lalu.
Juru bicara PSI Guntur Romli mengatakan, pihaknya sepakat bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang. Namun, dia berpandangan, dalam kasus Meiliana, tidak ada motif atau bukti adanya tindak penodaan agama.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," katanya, Kamis (23/8).
Menurutnya, Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan.
"Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," jelasnya.
Guntur menilai, vonis 18 bulan terhadap Meiliana mencederai rasa keadilan dan hati nurani. "Ironisnya, sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan," ujarnya.
Dia berharap, proses banding yang telah diajukan kuasa hukum Meiliana dapat dikabulkan dan Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat. "PSI berharap seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia," tutupnya.
Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Reporter: Luqman Rimadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi
Begini aturan volume pengeras suara masjid di 6 negara, termasuk Indonesia
Pimpinan Komisi VIII DPR nilai kasus Meiliana tak masuk penistaan agama
Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding
Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding