PSI Ingatkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Diterapkan Konsisten
Sebelumnya, SKB 3 Menteri tersebut berisi menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang digunakan dengan atau tanpa kekhususan agama.
Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam siswa di sekolah negeri dan berharap dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten.
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mary Silvita meminta implementasi SKB 3 Menteri itu dijalankan dengan konsisten.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Dimana Luna Maya, Yura Yunita, Marianne Rumantir, dan Della Dartyan mendaki? Keempatnya Terlihat Bahagia Sekali Meskipun rencana awal mereka untuk mendaki Gunung Rinjani gagal, semuanya tetap terlihat bahagia dan menikmati pemandangan indah di Gunung Prau.
-
Kapan Heidi, cucu Andi Rif, lahir? Heidi lahir pada 25 Januari 2022.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
"SKB tersebut sangat sesuai dengan semangat konstitusi, bahwa setiap individu dijamin dalam menjalankan keyakinan beragamanya. Tidak ada institusi yang boleh dengan sengaja melarang atau mewajibkan busana keagamaan tertentu kepada para siswa. PSI mendukung SKB ini dan berharap bisa diterapkan secara konsekuen dan konsisten. Tidak cuma di atas kertas," kata Mary, di Jakarta, Kamis (4/2).
Sekolah, kata Mary, sebagai institusi pendidikan formal yang utama seharusnya menjadi tempat menumbuh kembangkan nilai-nilai toleransi. Termasuk dalam penggunaan busana. Sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
"Tidak seharusnya sekolah menjadi sarana pemutlakan paham keagamaan tertentu. Sekolah seyogyanya menanamkan sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang. Jika dari sekolah saja siswa sudah tidak bisa belajar bagaimana menghargai keragaman, lantas kepada siapa lagi kita berharap? " lanjut alumni Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah ini.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri tersebut berisi menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang digunakan dengan atau tanpa kekhususan agama.
Nadiem mengatakan, penekanan dalam SKB ini adalah, penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak masing-masing individu. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
Baca juga:
Wapres Ma'ruf Amin: SKB Seragam Sekolah Melindungi Seluruh Warga Negara
Wapres Ma'ruf Amin: Memaksakan Aturan Nonmuslim Pakai Jilbab Tak Tepat
SKB 3 Menteri soal Pemakaian Atribut Keagamaan Tak Berlaku di Aceh
SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah
Menag Ingatkan, Seragam Sekolah Harus Hormati Perbedaan Keyakinan Siswa