PSI: Jangan Bebani Napi dengan Syarat Membaca Alquran
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang kebijakan yang mewajibkan setiap narapidana beragama Islam harus bisa membaca Alquran sebelum dibebaskan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang kebijakan yang mewajibkan setiap narapidana beragama Islam harus bisa membaca Alquran sebelum dibebaskan.
"Kewajiban itu bisa bertentangan dengan undang-undang. Syarat itu sangat potensial mencabut hak napi yang seharusnya bebas," kata Juru Bicara PSI, M Guntur Romli dalam keterangan pers, Senin (8/7).
-
Bagaimana napi di Lapas Kelas IA Malang belajar membaca Alquran? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Kapan doa khatam Quran dibaca? Setelah mengkhatamkan Al-Qur'an, doa menjadi mustajab karena Allah meningkatkan derajat hamba-Nya yang mengamalkan ayat-ayat-Nya.
-
Kapan Nuzulul Quran diturunkan? Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam tulisan 'Sejarah Singkat Nuzulul Quran', Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, Sunatullah bahwa Al-Quran diturunkan pada malam Senin 17 Ramadhan.
-
Kapan doa khotmil Quran dibaca? Doa khotmil Quran dibaca setelah selesai khatam Al Quran.
-
Di mana asrama santri Ponpes Raudlotul Qur’an berada? Saat awal-awal dibangun, pondok pesantren itu tidak memiliki asrama. Para santrinya tinggal di tanah-tanah wakaf yang berada di beberapa lokasi terpisah yaitu Asrama Raudhatul Quran di Kampung Glondong, Asrama H Abdullah dan Asrama At Tudmudzi di Kampung Getekan, Asrama As Safinah dan Asrama Kastamah di Kampung Kabupaten, Asrama Ar Rhodhiyah-Aminah di Kampung Buk, Asrama Muhyidin di Kampung Kauman Barat, dan Asrama As’ad Farida di Kampung Bangunharjo.
Menurut Guntur, "Penting memang mempelajari kitab suci. Tapi jangan menjadi syarat untuk bebas bagi seorang napi. Jika yang bersangkutan tidak kunjung bisa, hilang hak dia untuk bebas," ujarnya.
Guntur menambahkan, para politisi tidak perlu mempolitisasi isu yang sudah jelas aturan mainnya. Juga jangan memberi peluang untuk diskriminasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al-quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.
"Jadi enggak boleh begitu, orang kalau sudah bebas bersyarat, ya bebas saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (25/9).
Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan membaca Alquran itu sebenarnya baik. Hanya saja, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
"Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya, gimana? Itu kan hak dia," kata Yasonna. Ia pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
(mdk/bal)