Psikologi Forensik: YA Tersangka Pembunuhan Dante Tak Ditemukan Punya Gangguan Jiwa
Tersangka YA tidak terindikasi alami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas kematian Dante.
Tersangka YA pacar Tamara juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
Psikologi Forensik: YA Tersangka Pembunuhan Dante Tak Ditemukan Punya Gangguan Jiwa
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan tersangka YA tidak terindikasi alami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara.
- Hasil Polygraph Ungkap Dua Kebohongan Pacar Tamara Pembunuh Dante, Anak Angger Dimas
- Raut Wajah Tamara Tyasmara Ibunda Dante Sebelum Pemeriksaan Psikologi
- Polisi: Pacar Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante, Total 3 Menit
- Polisi Hari Ini Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael dilansir Antara, Senin (15/2).
Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.
“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.