PSK usia 12 dan 16 tahun di Nunukan pasang tarif kencan Rp 1 juta
Kemungkinan besar mereka adalah korban broken home yang terpaksa menjadi PSK.
Petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menangkap wanita pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia anak-anak atau 12 tahun.
"Wanita yang masih belia ini diduga kuat telah lama menjadi PSK di Kabupaten Nunukan," ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Nunukan, Hj Fajar Arsidana di Nunukan, Kamis (21/5).
Wanita tersebut berinisial I ditangkap di rumah kosnya di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Selasa (19/5) bersama seorang temannya yang juga wanita berinisial D usia 16 tahun yang diduga kuat bersama-sama melayani lelaki hidung belang selama ini.
Penangkapan wanita yang masih di bawah umur ini, berawal dari laporan masyarakat setempat adanya dua wanita yang disekap dalam kamar selama empat hari pada salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Nunukan oleh seorang lelaki.
Berdasarkan interogasi P2TP2A setempat, kedua wanita putus sekolah yang tidak jelas asal usulnya ini mengaku sudah seringkali di booking lelaki dengan bayaran Rp 1 juta.
"Asal usul kedua wanita ini tidak jelas karena keterangannya berubah-ubah kadang-kadang bilang berasal dari Balikpapan, Tarakan dan Sesayap (Nunukan)," sebut Fajar Arsidana yang juga mantan anggota DPRD Nunukan periode 2009-2014, seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, kemungkinan besar kedua wanita ini adalah korban broken home yang terpaksa menjadi PSK untuk menghidupi dirinya meskipun masih berusia di bawah umur.
Setelah ditangkap, dia katakan, langsung diamankan di 'rumah aman' milik P2TP2A Kabupaten Nunukan, di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, selama tiga hari dan selanjut diserahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan proses selanjutnya bersama seorang lelaki berinisial N yang diduga mucikarinya.