PT LIH dan 27 warga jadi tersangka pembakar lahan di Pelalawan
PT Langgam Inti Hibrindo diduga membakar lahan sekitar 400 hektar.
Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Selain korporasi, polisi juga menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka.
PT Langgam Inti Hibrindo diduga membakar lahan sekitar 400 hektar. Ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lahan yang terbakar dan memintai keterangan sejumlah warga.
"Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan PT LIH. Pihak perusahaan manager operasional dan manager lapangan sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Jumat (21/8).
PT LIH ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya keterangan dari sejumlah warga. Mereka sepakat memberikan keterangan yang sama dengan menyatakan perusahaan sawit tersebut yang membakar lahannya sendiri.
Selain PT LIH, Polda Riau juga telah menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di sejumlah kabupaten.
"18 tersangka berkasnya sudah P21 (lengkap), sedangkan 4 tersangka dalam proses penyidikan, 4 tersangka berkasnya masih dalam tahap pengiriman ke jaksa, dan 1 laporan masih lidik," jelas Guntur.