PT Sentul City Sudah 3 Kali Somasi Rocky Gerung
Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun. Namun, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan gerbang dikunci menggunakan gembok.
PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Sentul City, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat.
Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun. Namun, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan gerbang dikunci menggunakan gembok.
-
Siapa yang melaporkan Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengungkapkan, somasi pertama dilayangkan pada 28 Juli 2021 dengan nomor surat 128/SC-LND/VII/2021. Kemudian, somas kedua dilayangkan pada 6 Agustus 2021 dengan surat nomor 227/SC-LND/VIII/2021 dan somasi ketiga pada 12 Agustus 2021 dengan surat nomor 331/SC-Land/VIII/2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David, Sabtu (11/9).
Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kepada publik terkait status tanah tersebut, bahwa benar sertifikat HGB Sentul City.
"Supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak pada keresahan masyarakat," jelasnya.
Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, terhadap bangunan tanpa izin yang ada di wilayah Bojongkoneng dan keseluruhan Babakanmadang.
"Karena kami memang sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab Bogor," kata dia.
Rocky Gerung Diminta Mengosongkan Lahan
PT Sentul City memberikan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan yang saat ini ditempatinya. Dari surat yang diterima merdeka.com, somasi terhadap Rocky dari Sentul City diberikan pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
"Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT. Sentul City Tbk,. Paling lambat 7 X 24 jam sejak dikeluarkannya surat ini," tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT. Sentul City, Faisal Farhan yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/9).
"Bahwa apabila setelah jangka waktu tersebut Saudara tidak juga mengindahkan somasi ini sebagaimana dimaksud pada poin 5, maka dengan sangat terpaksa kami akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melalui Dinas Tata Bangunan dan Satuan Pamong Praja (POL PP) untuk MEROBOHKAN dan menertibkan bangunan-bangunan saudara yang berdiri di atas tanah kami, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.
Dengan adanya somasi tersebut, Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, kliennya merupakan penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009 lalu. Hal itu dikatakan dalam surat balasan somasi yang dilayangkan Sentul City.
"Bahwa klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m²," kata Haris.
Haris menyebut, sebelum kliennya menempati atau menguasai tanah tersebut, sudah ada lebih dulu warga lain yang menggarap tanah yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, pada 1960 yakni Andi Junaedi.
"Bahwa selama klien kami menguasai sejak tahun 2009, sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dan pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Haris memastikan, kliennya itu memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan surat pernyataan oper alih garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
"Bahwa selain itu, klien kami juga memiliki Surat Keterangan (SK) tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m² yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m² dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelasnya.
"Kemudian klien kami memiliki SK yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng," sambungnya.
Kemudian, baru tahun 2021 PT Sentul City. Tbk mengklaim jika tanah yang kini ditempati Rocky tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Meski mengaku sebagai pemilik, Rocky melalui Haris menolak somasi tersebut. Hal itu dikarena PT. Sentul City. Tbk disebutnya bukan merupakan pemilik yang sah menurut hukum.
Haris pun menjelaskan, pada 1 Juni 2009, Rocky membeli oper alih garapan dari Andi Junaedi dengan batas sebelah utara adalah garapan Agus, sebelah Timur Jalan Raya, sebelah Selatan garapan Rita Wita dan sebelah Barat garapan Agus.
"Disaksikan oleh Bapak Jaya selaku Ketua RT 02 dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11 serta ditandatangani oleh Bapak Didin Saepudin selaku Kadus V, Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat," jelasnya.
Saat itu, Andi Junaedi sebagai pemilik garapan di lokasi itu juga membuat surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah yang dijualnya kepada Rocky. Hal itu dibuat Andi dengan disaksikan Kepala Desa BojongKoneng, Acep Supriyatna.
"Bahwa Kepala Desa BojongKoneng yakni Bapak Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang mana Garapan tersebut digarap oleh warga yang bernama Andi Junaedi," sebutnya.
Lalu, pada 21 Juni 2009, Rocky memberikan uang kepada Andi Junaedi sebesar Rp13.500.000. Kemudian pada 2 Januari 2020, Rocky melakukan pembayaran PBB di lokasi itu sebesar Rp82.400.
Setahun kemudian, barulah Rocky mendapatkan somasi dari pihak PT. Sentul City pada 28 Juli 2021 serta pada 6 Agustus 2021 lalu.
"Pada pokoknya berisi memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," sambungnya.
Lalu, pada 6 September 2021 lalu pihaknya kembali mendapatkan informasi terakhir dari warga Kampung Batu, Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.
Baca juga:
VIDEO: Strategi Rocky Gerung Hadapi Sentul City, Menolak Angkat Kaki!
VIDEO: BPN Buka Suara Kasus Sengketa Tanah Rocky Gerung yang Diusir Sentul City
VIDEO: Rocky Gerung Diusir Sentul City, Rumahnya Diancam Dirobohkan Satpol PP
Rumah Hutan Rocky Gerung Terancam Tinggal Kenangan, Padahal Nyaman Udaranya Sejuk
Rocky Gerung Mau 'Diusir' dari Rumahnya Sendiri
YLBHI dan Rocky Gerung Dukung BEM UI Kritik Jokowi The King of Lip Service