PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik
Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
- Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
- Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan karena membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.
Perihal perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Bunyi Putusan PTUN
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5).
Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN sidang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.
Dalam gugatan diajukannya, Ghufron menyebut dugaan pelanggaran etiknya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa.
Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022. Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Laporan Ghufron
Oleh karena itu, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.