PTUN tolak gugatan gembong narkoba 'Bali Nine'
Majelis hakim tunggal Hendro Puspito menilai bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
Kuasa hukum dua tersangka 'Bali Nine' mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015, tentang eksekusi mati kliennya yang bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Leonard Arpan Aritonang selaku kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut mengatakan, berkas kedua terpidana tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara PTUN 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN/JKT.
"Ini agendanya kan dismissal procedure (pemeriksaan gugatan)," ujarnya usai memberikan berkas di PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).
Dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan. Majelis hakim tunggal Hendro Puspito menilai bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
"Merujuk pada pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).
Hendro mengatakan, gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Corby di tahun 2012 lalu. Saat itu hakim juga menolak gugatan terhadap Kepres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.
"Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby, pernah menolak perkara serupa, yang diajukan ke PTUN," imbuhnya.
Meski demikian, menurut Hendro, sesuai pasal 62 UU Nomor 51 Tahun 2009, penggugat dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya kata Hendro, ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.
"Silakan diajukan gugatan perlawanan jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari," pungkasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bali Nine, Todung Mulya Lubis menganggap bahwa pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan. Terutama soal kajian sebelum presiden memutuskan untuk menolak. Untuk itu pihaknya berencana mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama atas ditolaknya pengajuan gugatan tersebut.
"Secepatnya akan kami ajukan gugatan perlawanan, penolakan grasi (oleh presiden) itu dilakukan komprehensif apa tidak, didasarkan pertimbangan matang atau tidak," ucapnya.
Todung menegaskan pengajuan gugatan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib dua warga negara Australia. Namun, kata dia, jika gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi pengalaman untuk para terpidana mati lainnya.
"Ini bukan hanya demi dua terpidana (Bali Nine), tapi juga yang lain yang ditolak grasinya," tandasnya.
Baca juga:
Jelang eksekusi mati, Kapal TNI AL siap amankan Nusakambangan
Warga di Bali komplain, latihan Sukhoi bising dan merusak kaca rumah
Komisi I: Australia boikot pariwisata, kita boikot ternak mereka
Jelang eksekusi 'Bali Nine', helipad di Nusakambangan dipermak
Ini kata warga Aceh Tony Abbott ungkit bantuan korban tsunami
-
Kenapa Kelok 9 dibangun? Tujuan dibangunnya Kelok 9 ini untuk mempermudah akses transportasi dari Pelabuhan Teluk Bayur ke wilayah Timur.
-
Kapan Kelok 9 dibangun? Dibangun Kolonial Belanda Mengutip dari Liputan6.com, ruas jalan Kelok 9 ini ternyata dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1908-1914.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Turun ke Desa ke 9 ini dilaksanakan? Dalam sambutannya, Sahbirin Noor mengatakan pada turdes ke 9 yang mengusung tema 'Lintas Beribu Sungai Banua' sebagai upaya agar mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat beribu sungai yang ada di Kalimantan Selatan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976