PTUN Tolak Gugatan Polisi Homoseksual yang Dipecat Kapolda Jateng
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Brigadir Tri Teguh Pujianto atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang, di PTUN Semarang, Kamis (23/5), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Gambar apa yang dipublikasikan surat kabar Jyllands-Posten yang memicu kontroversi? Surat kabar Denmark, Jyllands-Posten, menerbitkan kartun satir nabi Muhammad pada tanggal 30 September 2005.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur. Seharusnya, kata dia, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Tri Teguh Pujianto menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat
Kuasa hukum Tri Teguh, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Ia menjelaskan bahwa perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena Teguh merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Teguh dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu. Tidak hanya sebatas itu, kata dia, Teguh kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik Teguh muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya pula.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh Teguh.
Teguh sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.
Baca juga:
Ombudsman Selidiki Kasus Polisi Dipecat Karena Orientasi Seksual Menyimpang
Satpol PP Amankan Tujuh Pria Diduga Gay di Surabaya, 2 Dinyatakan Positif HIV
Dipecat dari Polri, Polisi Homoseksual di Jateng Mengadu ke Komnas HAM
Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Polda Jateng Dipecat
Protes Sanksi Rajam Homoseksual, Ellen Serukan Boikot 9 Hotel Milik Brunei Darussalam