Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP
Sebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.
HH, pelaku pembuang mayat perempuan dalam gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Desa Talagasari, Kabupaten Tangerang, ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Cikupa, berinisal N.
"Pelaku inisial HH domisili di Kecamatan Cikupa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin.
Sebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.
Di hadapan Polisi, HH telah mengakui sebagai orang yang bertanggungjawab atas kematian korban N. Sementara berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menetapkan HH, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"HH mengakui atas perbuatan melawan hukum yang diperbuat terhadap korban. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban," ujarnya.
Kasat Reskrim menerangkan jika tersangka HH juga berdomisili di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya belum lama berkenalan melalui media sosial.
"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama," ungkapnya.