Update Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur: Korban Diduga Disetubuhi Sebelum Dibunuh
Baktiar menerangkan peristiwa pembunuhan terhadap N, bermula dari adanya transaksi asmara antara korban N (24) dan pelaku HH (27)
Kepolisian Resor Kota Tangerang menyangkakan HH (27), terduga pelaku pembunuan terhadap N, perempuan dalam gulungan kasur yang ditemukan warga di tengah Jalan Bala Desa Lama, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan pasal berlapis.
"Tersangka HH disangkakan Pasal 340 juncto pasal 338 subsider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (15/11).
Baktiar menerangkan peristiwa pembunuhan terhadap N, bermula dari adanya transaksi asmara antara korban N (24) dan pelaku HH (27) di rumah kontrakan HH tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban di Kampung Talagasari, Cikupa, Sabtu (9/11) sekitar pukul 02.15 Wib.
"Pada hari Senin (11/11) dini hari ditemukan oleh saksi yang akan ke menuju masjid. Kemudian berdasarkan pertemuan orang yang mau ke masjid itu, kemudian melaporkan ke Polsek Cikupa," jelas Baktiar.
Dari hasil penyelidikan Polisi tersangka HH, akhirnya dapat diamankan di hari yang sama di tempat kerjanya di kawasan industri Cikupa Mas, Tangerang.
"Terjadi Sabtu (9/11) sekitar pukul 02.15 Wib di kontrakan Desa Talagasari, RT10/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku Ditangkap Senin (11/11/2024) sekitar jam 09.00 Wib di tempat kerjanya di PT Cannet Elektrik Indonesia kawasan Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan tersangka mengakui perbuatannya," terang Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka HH bahwa korban N, sempat disimpan di belakang area kontrakan tempat tersangka HH tinggal. Namun, setelah adanya bau menyengat tersangka berniat untuk membuang korban.
"Tersangka sebetulnya bingung juga mau dibawa kemana. Artinya bahwa hari Sabtu itu dilakukan pembunuhan, dia bingung mau dikemanakan ini mayatnya. Sehingga didiamkan dulu di rumah korban di bagian belakang. Kemudian setelah timbul bau, mau enggak mau dia harus menyingkirkan mayatnya ini. Kemudian berniat untuk menyingkir mayat menggunakan sepeda motor, ini buktinya ada. Tapi di TKP ini sudah ketakutan karena melihat ada orang yang melintas di situ, sehingga mayatnya ditaruh di jalan tersebut," ujar Kapolres.
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti milik tersangka HH dan korban N, diantaranya berupa satu unit sepeda motor Fino, satu stel pakaian korban, sepasang sandal korban, celana hitam, tali rapia dan kasur lantai.
Polisi juga akan menggali lebih dalam keterangan tersangka terkait kondisi mayat yang disimpan korban selama tiga hari di belakang rumah kontrkannya itu guna mengetahui apakah tersangka kembali menyetubuhi korban setelah diketahui meninggal dunia.
"Belum diketahui, nanti perlu penyelidikan. Tapi yang jelas disimpan di rumah kontrakan itu dan tidak ada saksi yang melihat disitu. Kemudian tersangka panik karena jasad daripada korban ini sudah mulai bau. Kemudian berinisiatif untuk membungkus korban dengan kasur itu," tandas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.