Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI
Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pemerintahan ke depan mampu memanfaatkan dana APBN 2025 dengan sebaik-baiknya serta harus memiliki indikator terukur dari alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga. Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
âPemerintah harus dapat memiliki indikator yang terukur dari seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga, yang menunjukan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang berkualitas atau spending better, dan bukannya hanya sekedar lebih baik belanja atau better to spending,â ujar Puan pada pidatonya di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, beberapa waktu lalu.
- PUPR: Pembangunan Infrastruktur Bukan untuk Gagah-gagahan, tapi Mengejar Ketertinggalan
- Melalui Fungsi Anggaran, Puan Pastikan DPR Pantau Penggunaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Kesepakatan Ruang Pemerintahan Baru di APBN 2025, Puan Ingatkan Uang dari Rakyat untuk Rakyat
- Kepala Badan Otorita IKN Mundur, Basuki Harap Investasi Jalan Terus
Puan pun menegaskan pemerintahan baru yang nantinya akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga dituntut harus menyelesaikan masalah struktural di berbagai bidang agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap.
Puan menerangkan, khususnya masalah-masalah struktural seperti antara lain kedaulatan pangan, energi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, industri, ekonomi kerakyatan, Sumber Daya Manusia, dan lain sebagainya.
âInilah tantangan kita ke depan, yang harus mendapatkan penanganan yang efektif dari aspek kebijakan, program, anggaran, tata kelola, dan Sumber Daya Manusia Pemerintahan,â jelas Puan.
Puan menuturkan, dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2025, DPR RI dan Pemerintah telah bersepakat untuk memberikan ruang yang seluasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di tahun 2025.
APBN Tahun Anggaran 2025, jelasnya, berada pada masa transisi pemerintahan. Sehingga, penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
Adapun isi aturan pada Undang Undang tersebut yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
Kemudian Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024