Pukat UGM: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Bukti Revisi UU Lemahkan KPK
Terlebih, dia memandang bila undang-undang yang kerap mendapat kritik dari kaum pekerja ini. Dinilai olehnya, tidak disertai dengan upaya pencegahan korupsi yang baik.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) atau corruption perception index (ICP) tahun 2020 yang menggambarkan kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Atas hal itu, Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai jika penurunan tiga poin dari 40 menjadi 37, bisa diartikan sebagai catatan buruk, karena terhitung sejak 2008, tren IPK Indonesia cenderung naik.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
"Penurunan IPK Indonesia menjadi gambaran bahwa ada kesalahan dalam kebijakan pemberantasan korupsi dalam kurun waktu satu tahun ke belakang," kata Yuris dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Yuris mengatakan, berdasarkan catatan Pukat UGM, IPK Indonesia yang menurun sebenarnya telah dapat diprediksi karena berbagai fenomena yang terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir. Seperti pelemahan kelembagaaan antikorupsi, regulasi dan kebijakan ekonomi yang gagal mendorong proses bisnis yang bersih dan kemunduran situasi demokrasi dan pembentukan regulasi di Indonesia.
"Pertama, melemahnya kelembagaan antikorupsi. Revisi UU KPK terbukti secara signifikan telah menurunkan kinerja KPK dalam hal penindakan pemberantasan korupsi. Selain itu, semangat pemberantasan korupsi dicederai oleh praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," katanya.
Kedua, lanjut Yuris, terkait regulasi dan kebijakan sektor bisnis yang dinilai kurang mendorong proses bisnis yang bersih. Dengan menyumbang penurunan signifikan berasal dari indikator yang berhubungan dengan sektor ekonomi dan investasi, sebagaimana Indikator Global Insights turun 12 poin dan PRS turun 8 poin.
"Penurunan tersebut dipicu oleh relasi korupsi antara pebisnis dengan pemberi layanan publik untuk mempermudah proses memulai usaha atau mendapatkan izin berusaha dan praktik korupsi politik yang melibatkan penyelenggara negara dengan pebisnis. Salah satu kebijakan yang didorong satu tahun terakhir adalah kemudahan berusaha untuk mendatangkan investasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja," jelasnya.
Terlebih, dia memandang bila undang-undang yang kerap mendapat kritik dari kaum pekerja ini. Dinilai olehnya, tidak disertai dengan upaya pencegahan korupsi yang baik. Justru dalam beberapa hal cenderung hanya berfokus pada kemudahan berbisnis dengan menerobos beberapa katup pengaman yang sejatinya menjadi sistem pendukung pencegahan korupsi yang terbukti belum mampunya menanggulangi relasi korup antara pebisnis dan pejabat publik.
"Ketiga, terdapat kemunduran situasi demokrasi dan pembentukan regulasi di Indonesia. Secara umum, regulasi yang dibentuk dalam satu tahun belakang tidak mencerminkan prinsip-prinsip antikorupsi, seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik," tuturnya.
Semisal, Yuris menyoroti beberapa regulasi yang lahir dengan mendapatkan respon negatif, diantaranya adalah UU KPK, UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Proses legislasi yang buruk ini bisa menjadi indikator kuat yang menyebabkan IPK Indonesia menurun.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pukat UGM memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Memperkuat kembali kelembagaan antikorupsi di Indonesia dengan melakukan evaluasi terhadap revisi UU KPK yang secara terang telah melemahkan KPK.
2. Mendorong pemerintah untuk mengatur strategi pemberantasan korupsi yang telah diamanatkan UNCAC seperti kejahatan memperdagangkan pengaruh, perampasan aset serta pengelolaan konflik kepentingan demi mendukung pencegahan korupsi berjalan efektif dalam dunia usaha dan iklim bisnis di Indonesia.
3. Membenahi proses legislasi dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam menyusun kebijakan.
Indeks Indeks Persepsi Korupsi RI Rangking 102
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi ( IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020. Hasilnya, indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 37 pada skala 0-100 atau turun 3 peringkat dari tahun lalu.
"CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu," kata Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko, dalam konpers daring, Kamis (28/1).
Wawan menyebut posisi Indonesia juga ikut melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara, atau ranking yang sama dengan negara Gambia.
"Tahun-tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 kita berada di skor 37 dan ranking 102. Negara yang mempunyai skor dan ranking sama dengan Indonesia adalah Gambia," kata Wawan.
Wawan mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat kelima di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), bahkan di bawah Timor Leste (40).
Selain itu, lanjut Wawan, terdapat lima sumber data di mana Indonesia skornya turun dibandingkan tahun lalu. Sumber data yang skornya turun adalah PRS International County Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project.
"Penurunan terbesar yang dikontribusikan oleh Global Insight dan PRS dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi layanan publik untuk mempermudah proses berusaha," kata Sekjen TII Danang Widoyoko.
Baca juga:
Pembinaan di Lapas Sukamiskin, Para Tahanan Koruptor Diajak Bertani
Pukat UGM: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Bukti Revisi UU Lemahkan KPK
KPK Cecar Eks Mensos Juliari Tahap Awal Rencana Pengadaan Bansos Corona
IPK Turun, Tjahjo Kumolo sebut Bukan Karena Sistem Tapi Niat Korupsi Individu
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI
Jaksa Agung Janji Ungkap Tujuh Calon Tersangka Korupsi Asabri
IPK Turun, Anggota Komisi III Minta Setop Budaya KKN