Puluhan Guru akan Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS Hari Ini
Jumlah guru yang telah diberikan uang oleh W sebanyak 30 orang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Keduanya merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 inisial W dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat inisial MF.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, uang hasil dugaan korupsi itu digunakan oleh W untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada sejumlah guru honorer.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Sedangkan yang Kepala Sekolah ya yang pasti itu digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah dan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lah sama sesuai SOP-nya," kata Reopan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/5).
Jumlah guru yang telah diberikan uang oleh W sebanyak 30 orang. Namun, mereka yang merasa menerima uang tersebut akan mengembalikannya.
"Kebetulan ada yang mau mengembalikan, kurang lebih ada 30 guru. Jadi kan ini dana BOS sama BOP itu sesuai dengan jumlah dan jenis tidak boleh diberikan untuk honor untuk guru maupun tenaga KKI," sebutnya.
"Karena guru dan tenaga KKI itu sudah ada honor tersendiri, sudah tunjangannya lah ya, TKDnya. Ya itulah akhirnya mereka ini, karena merasa tidak tahu. Jadi mereka bukan haknya mau dikembalikan," sambungnya.
Rencana pengembalian oleh para guru yang pernah merasa menerima uang tersebut akan dilakukan pada hari ini. Namun, dia tak merinci berapa jumlah uang dan siapa saja yang akan mengembalikan.
"Iya hari ini (rencana pengembalian uang), tapi nanti kita rilisnya Senin depan ya. Sama Pak Kajari langsung. Jumlahnya berapa yang mengembalikan siapa saja, nanti Pak Kajari rilisnya yang menyampaikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, mereka yang akan mengembalikan uang tersebut atas dasar dari inisiatif diri sendiri dan bukan karena adanya permintaan dari pihak lain.
"(Mereka guru-guru) Sadar, mereka inisiatif sendiri. Memang mereka tahu bahwa itu bukan haknya, akhirnya mereka niat baik untuk mengembalikan. Ya enggak besar sih, ada yang cuma Rp 2 juta, tapi banyak gitu ya," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.
"W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1, saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Dwi, Kamis (22/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan
"W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dana BOS
Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian
Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS Rp7,8 M
Bawa Kabur Dana Bos Rp107 Juta, Maradona Akhirnya Diciduk Polisi
Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah