Puluhan hewan dilindungi ini batal dipasarkan lewat Facebook
Puluhan hewan dilindungi ini batal dipasarkan lewat Facebook. Hewan yang ditemukan tersebut seperti kucing hutan, macan dahan, elang, berang-berang, lutung emas dan hewan lainnya. Saat penggerebekan, petugas menciduk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH- KLHK) Wilayah II Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) provinsi Riau menggerebek sebuah rumah yang menyimpan puluhan satwa liar yang dilindungi negara di Kota Pekanbaru Rabu (22/2). Dari penggerebekan itu, seorang pria berbadan tegap berinisial HA turut diamankan petugas.
Penggerebekan dilakukan petugas dengan senjata api di sebuah rumah kawasan permukiman padat penduduk Jalan Sentosa, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Rabu siang sekitar pukul 15.30 Wib.
"Hasil penggerebekan, petugas menemukan belasan sangkar besi yang berisikan satwa dilindungi dari jenis primata dan unggas ada yang digabung ada pula yang dipisah," ujar Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea.
Hewan yang ditemukan tersebut seperti kucing hutan, macan dahan, elang, berang-berang, lutung emas dan hewan lainnya. Saat penggerebekan, petugas menciduk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut.
"Yang kita temukan satwa berupa kucing hutan 5 ekor hidup dan 2 ekor mati, lutung emas 3 ekor hidup dan 1 mati, elang 1 ekor hidup, berang-berang 2 ekor hidup dan 1 mati," ujarnya.
Saat ini, petugas masih merawat hewan-hewan tersebut agar tetap bisa hidup dengan cara memberikan minuman berupa susu, air putih, dan beberapa lainnya dimandikan serta diberikan makanan.
"Hewan ini akan dijual melalui akun sosial media facebook. Lalu kita mencium adanya akan dilakukan transaksi jual beli. Nah sebelum transaksi itulah kita gerebek," pungkasnya.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana penjual cilok mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban? Irfan mengaku jika pembelian hewan kurban ini menggunakan uang receh yang sudah dikumpulkannya senilai Rp2,5 juta. Memilih hewan kurban Dengan ramah pemilik lapak mempersilahkan penjual makanan itu memilih sendiri hewan kambingnya. Irfan dengan antusias melangkahkan kaki ke salah satu ruang kandang dan menentukan jenis kambing yang cocok.
-
Kenapa mereka mendorong pemilik hewan peliharaan lain untuk menggunakan pelacak? Dalam wawancara mereka di KSBW, mereka juga mendorong pemilik hewan peliharaan lain untuk menggunakan pelacak agar hewan peliharaan mereka tidak hilang selamanya.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Baca juga:
62 Ekor reptil gagal diselundupkan ke Bangkok pakai pesawat AirAsia
Penyelundupan 2 penyu langka berumur 20 tahun digagalkan
Penjualan burung nuri dan kakatua di facebook dibongkar polisi
Kondisi memprihatinkan puluhan hewan dilindungi yang dijual online
KKP gagalkan perdagangan ikan pari manta di Jawa Timur