Puluhan pemalak dihukum nyanyi lagu nasional, tak ada yang hafal
Puluhan pemalak dihukum nyanyi lagu nasional, tak ada yang hafal. Dari pengakuan, alasannya bermacam-macam. Ada yang memang tidak mengetahui karena tak pernah sekolah, ada juga yang mengaku lupa, hingga berdalih gerogi berhadapan dengan polisi.
Polresta Palembang merazia aksi pemalakan di jalanan yang kerap meresahkan warga. Puluhan pemalak tak bisa lagi berkutik saat kedatangan petugas hingga akhirnya digiring ke kantor polisi.
Setelah tiba di Mapolresta Palembang, puluhan pemalak dengan rata-rata bertato itu disuruh melepas baju dan duduk berjejer. Mereka dibina dengan diberikan pemahaman hukum dan sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional, seperti Indonesia Raya, Padamu Negeri, dan lainnya.
Ironisnya, di antara pemalak tak satupun yang mampu menyanyikan lagu yang diminta. Lucunya, meski dituntun petugas saat bernyanyi, pemalak yang berusia 20 hingga 40-an tahun itu juga tetap tak bisa bernyanyi.
Dari pengakuan, alasannya bermacam-macam. Ada yang memang tidak mengetahui karena tak pernah sekolah, ada juga yang mengaku lupa, hingga berdalih gerogi berhadapan dengan polisi.
"Jarang dengar lagu-lagu seperti itu (lagu nasional), mana lupa sudah lama tak sekolah," ungkap salah seorang pemalak, Andri (38) di Mapolresta Palembang, Kamis (13/10).
Razia pemalak ini merupakan tindak lanjut dari gelaran yang dilakukan sehari sebelumnya. Saat itu, petugas menangkap tujuh pemalak yang tengah melakukan pungutan liar di Jalan Mangkunegara, Simpang BLK, Kecamatan Sako, Palembang, Kertapati, sekitar Jembatan Ampera, dan Terminal Karyajaya.
Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan pelaku pemalak berdasarkan adanya SMS hotline dari masyarakat yang masuk. Barang bukti disita sejumlah uang hasil pemalakan dan beberapa catatan.
"Warga tak perlu takut melaporkan kejadian yang dianggap meresahkan ke SMS Hotline Polresta Palembang 0813-6867-7888. Pasti kita tindaklanjuti," tukasnya.