Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Usai PPKM Dilonggarkan
Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.
Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan Covid-19.
Menurut data Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro, dilansir Antara, Rabu (3/2).
Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.
Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.
Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.
Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.
Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.
"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan.
Baca juga:
Bukan Lockdown, Ridwan Kamil Akan Fokuskan Penanganan Covid-19 dengan Cara Ini
Epidemiolog Anggap Lockdown di Indonesia Sudah Tidak Efektif Dilakukan Saat Ini
Satgas Covid-19: Selama PPKM Jilid I, Banyak Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan
PPKM Dinilai Tak Efektif, Wagub DKI Pertimbangkan Wacana Lockdown Akhir Pekan
Setuju Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah, FX Rudy Minta Aturan Dijelaskan ke Masyarakat