Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui
Dua anggota Taufik, Kurniawan dan Rizki, divonis lebih ringan dengan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa perkara pungutan liar Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa (13/2), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa, Taufik, Muhammad Kurniawan, dan Riko Rizki.
Taufik yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Pekanbaru atau dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Dahlia saat membacakan putusan Taufik.
Dua anggota Taufik, Kurniawan dan Rizki, divonis lebih ringan dengan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara itu, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Muhammad Kurniawan dituntut bersalah dengan kurungan empat tahun enam bulan, serta denda Rp2 00 juta, subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Riko Rizki.
Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Penasihat hukum Riko Rizki, Refi Yulianto, menilai putusan hakim adil sehingga mereka tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami menilai majelis hakim sudah melihat fakta-fakta persidangan dan adil menurut kami," ujarnya.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula dari kaburnya empat ratusan tahanan dan napi dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Mei 2017.
Kaburnya penghuni rutan diduga karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan rutan serta adanya pungli terhadap tahanan.
Hingga kini, sekitar 100 tahanan dan napi masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasona Laoly yang mengunjungi rutan setelah kejadian, langsung menginstruksikan Kapolda Riau kala itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk melakukan penyelidikan pungli di rutan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selanjutnya membongkar praktik pungli tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Polisi turut menyita mobil jenis Honda Jazz milik terpidana Taufik.
Polisi menyebut pungli dilakukan para terpidana secara terstruktur dengan otak pelaku adalah Taufik. Uang hasil pungli itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca juga:
Pungli Rp 12 juta, 2 PNS Pemprov Sumut dituntut 1 tahun 3 bulan bui
Polisi tangkap tangan 2 pegawai dishub pungli di terminal angkut barang
Ini kata Polda Sulsel soal keluhan pungli di SPN Batua
Polisi selidiki keluhan orang tua siswa soal pungli di SPN Sulsel
Terbitkan surat karantina bawang, PNS Solok diduga lakukan pungli