Pupuk palsu berbahan batu zeolite beredar di Jabar
Polisi menemukan pabrik pembuatan pupuk milik JE yang memproduksi pupuk bermerek Poskalmic Si P36.
Direktorat Reserse Kriminal (Dirkrimsus) Polda Jabar membongkar pabrik pupuk palsu berbahan batu zeolite. Diamankan barang bukti 23 ton pupuk palsu berbahan dasar batu yang tidak sesuai peruntukannya dari tangan dua tersangka yakni pria berinisial AS dan JE.
"Kita berhasil membongkar peredaran pupuk palsu dari kecurigaan peredaran pupuk yang harga jualnya di bawah standar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Jabar, Kamis (21/5).
Kasus peredaran pupuk yang tidak sesuai label ini kali pertama diungkap polisi di wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu 13 Mei 2015 lalu. Saat itu polisi menemukan peredaran pupuk yang tidak sesuai label dan dijual ke para petani di wilayah tersebut. Diketahui pupuk itu berasal dari AS.
"AS ini mendapatkannya dari JE yang memiliki pabrik pembuatan pupuk," katanya. Polisi bergerak cepat. Sehari kemudian penyidik langsung mendatangi pabrik milik JE di Kabupaten Bandung Barat dengan perusahaan berlabel CV Putri Gresik Padalarang.
Dari pabrik tersebut benar saja, polisi menemukan pabrik pembuatan pupuk milik JE yang memproduksi pupuk bermerek Poskalmic Si P36. "Di situ ditemukan kegiatan pembuatan pupuk menggunakan bahan dasar batu zeolite," ungkapnya.
Secara kasat mata lanjut jenderal polisi bintang dua tersebut pupuk terlihat sama seperti aslinya. Hanya saja komposisi yang digunakan jelas berbeda seperti aslinya. Dari hasil juga penggunaan pupuk abal-abal ini bukannya menyuburkan malah sebaliknya.
"Tersangka ini menyamarkan produksi pupuk palsu itu dan di kemas menyerupai pupuk aslinya," jelasnya.
Kini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 60 huruf F JO pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman serta undang-undang RI nomor 03 tahun 2014 tentang perindustrian. Adapun ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.