Pupuk yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan.
Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujar Mentan SYL, Senin (27/3/2023).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.
©2023 Merdeka.com
"Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk An Organik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik," jelas Ali.
Dalam pelaksanaannya pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk an-organik yang diatur dgn Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018,
"Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya," terang Ali
Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menambahkan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima.
"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019)," ujarnya.
Dikatakannya, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.
Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Rincian konsep label; Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Laporan hasil uji efektivitas; Rincian deskripsi pupuk; Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.
"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," tegasnya.
(mdk/hhw)