Pura-pura kesurupan, siswi SMA lolos diperkosa sopir angkot
Saat itu korban sedang naik angkot hendak pulang dari sekolah.
Seorang siswi salah satu SMA di Kota Serang ND (17), berhasil lolos dari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh sopir angkutan kota jurusan Serang-Ciomas, dengan cara pura–pura kesurupan. Korban langsung ditendang keluar dari dalam angkutan kota (angkot) oleh pelaku Soleh alias Menyeng, bersama ketiga rekannya, setelah berteriak layaknya orang kesurupan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan di PN Serang, dalam sidang yang dipimpin hakim Hengki Hendrajaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, menghadirkan terdakwa Soleh. JPU Endo menjelaskan, korban selamat dari upaya pemerkosaan oleh terdakwa dan ketiga rekannya setelah korban berteriak histeris pura-pura kesurupan.
Peristiwa yang menimpa korban ND berawal disaat korban pulang malam hari usai mengikuti kegiatan ekstrakulikuler di sekolah pada Rabu 27 Mei 2015. Korban tanpa ada rasa curiga menaiki angkot tujuan Ciomas dengan nomor kendaraan A 1957 FK yang dikemudikan terdakwa Menyeng warga Desa Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang.
Korban menaiki angkot dan lalu duduk di kursi depan dekat sopir. Terdakwa ternyata tidak langsung menuju Ciomas, tetapi malah menjemput tiga temannya, Rifai, Diki Hermawan dan Diki Harjanto di kawasan Warung Pojok, Kota Serang.
Setelah menjemput ketiga temannya, terdakwa langsung membawa korban ND menuju Pantai Anyer. ND tidak dapat berbuat banyak, karena ketiga teman terdakwa mengacam gadis yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
Di tengah perjalanan, korban dicekoki minuman keras sambil digerayangi oleh para pelaku. Di saat para pelaku mencoba memperkosa korban, korban langsung berteriak layaknya orang yang tengah kesurupan.
Para pelaku yang melihat korban telah kesurupan, langsung menendang korban keluar angkot yang tengah melaju. Korban langsung tergeletak di tepi jalan dan ditemui oleh warga yang langsung membawanya ke RS Krakatau Medika.
"Korban lalu ditarik dan ditendang keluar dari angkot oleh terdakwa dan teman-temannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo.
Sementara itu, saat ditanya terdakwa hanya satu orang yang dihadirkan, Endo mengatakan, hal itu sesuai dengan berkas yang diterima. "Yang masuk ke kami cuma satu orang," ujarnya.
Endo menjelaskan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.