Putra sulung Atut dicecar KPK soal kepemilikan aset keluarga
Andika mengaku sempat ingin menolak menjadi saksi lantaran memiliki hubungan ibu dan anak.
Putra sulung Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy hari ini selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Andika diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk ibunya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
Saat keluar, Andika mengaku dicecar terkait kepemilikan aset keluarganya. "Saya fokus diklarifikasi terkait ibu saya, yah alkes, alkes Banten terkait banyak juga kepemilikan aset tanah yang dimiliki keluarga, makanya ditanyakan kepada saya," ujar anggota DPD ini, di KPK, Senin (22/9).
Andika mengaku sempat ingin menolak menjadi saksi lantaran memiliki hubungan ibu dan anak. Namun, karena penyidik bertanya seputar ibunya, akhirnya Andika pun bersedia.
"Jadi saya tadi sudah bicara, apakah untuk ibu saya ada hak untuk tolak, karena tadi banyak yang perlu saya klarifikasi terkait ibu, karena bapak kan sudah nggak ada. Jadi di keluarga adanya saya, makanya saya yang diminta," ujarnya.
Saat ditanya apakah dia juga diklarifikasi soal perusahaan keluarganya, termasuk kepemilikan pulau-pulau, Andika mengaku tidak ada. "Kalau (ditanya) perusahaan enggak, lebih fokus pada permasalahan yang diklarifikasi terkait ibu saja yang (kasus) Alkes," jelasnya.
Menurut Andika, semua pertanyaan penyidik berjumlah 25. Sayangnya, pertanyaan aset-aset milik keluarganya tidak Andika jelaskan kepada media.
Dalam kasus ini, Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Keduanya diduga melakukan penggelembungan terhadap alat-alat kesehatan di Pemprov Banten Tahun 2011-2013.
Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Adiknya, Wawan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Wawan ditetapkan tersangka selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.