Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
Vonis Putri Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa mengatakan, klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang cukup. Menurut Jaksa, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bertolak belakang dengan klaim Putri.
Dia mengambil contoh keterangan saksi Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Maruf, Susi dan Ricky. Keempat saksi tersebut memastikan tidak melihat Putri diperkosa Brigadir J.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, fakta yang diungkapkan ini merujuk pada sejumlah alasan. Di antaranya, berdasarkan keterangan Sugeng Putut Wicaksono pada 3 Agustus 2022 poin 8 mengatakan Ferdy Sambo berkali-kali mengingatkan bahwa pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang tidak pernah terjadi.
“Itu hanya ilusi,” kata jaksa mengutip keterangan Sugeng.
Selain itu, tidak ada bukti visum et repertum yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi benar mengalami pelecehan seksual.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Keterlibatan itu dilakukan Putri Candrawathi dengan menceritakan tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Akibat cerita tersebut, Ferdy Sambo kesal. Dia kemudian menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mempertanyakan tuduhan sebagai dalang kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Putri heran atas tuduhan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?," kata Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan posisinya saat itu. Hanya menceritakan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke suaminya Ferdy Sambo.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus Saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?," ujar Putri.
Putri heran seolah-olah disalahkan dalam perkara ini. Padahal, dia merasa tidak tidak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana.
"Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?," ucap Putri.
Keterlibatan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengaku, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.
(mdk/gil)