Putri Candrawathi Gelagapan Dicecar Hakim soal Posisi Saat Penembakan Brigadir J
Momen Putri Candrawathi gelagapan terlihat saat dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Putri Candrawathi terlihat gelagapan ketika menerima cecaran pertanyaan dari Hakim Anggota Morgan Simanjuntak soal posisinya saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga.
Momen itu terlihat saat Putri dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
"Lalu, sampai di Duren Tiga kamu masuk kamar setelah diantar tas sama Kuat dan mendengar suara tembakan, waktu mendengar suara tembakan kamu ketiduran atau lagi nyenyak atau sadar?" tanya hakim Morgan saat sidang.
"Waktu itu saya sedang, tiduran di atas kasur di kamar. Terus keluar letusan saya kaget, saya tutup telinga saya menangis ini ada apa," jawab Putri.
"Kamu tidak keluar, ada apa?" tanya Hakim kembali.
"Saya takut yang mulia sejak kejadian tanggal 7 saya ketakutan," ucap Putri kembali.
"Sudah tidak berani keluar ya?" kata Hakim.
"Siap yang mulia," akui Putri.
Hakim pun bertanya kepada Putri yang saat kejadian itu berada di dalam kamar di lantai dasar rumah dinas. Di mana saat itu, dijawab terdengar letusan senjata api (senpi) yang terdengar sampai kamar Putri.
"Terus berapa lama kemudian baru suamimu datang ke kamar?" tanya Hakim.
"Tidak terlalu lama yang mulia waktunya terus ada yang membuka pintu saya kaget saya balikan badan saya. Ternyata suami saya," kata Putri.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun mencecar karena merasa heran dengan pasifnya Putri saat mendengar suara tembakan. Sebab, seharusnya suara tersebut turut memancing keingintahuan dari Putri.
"Terus ada enggak kamu tanya suami mu ada apa diluar, itu manusiawi loh pertanyaan saya itu?" tanya Hakim.
"Saya lupa, saya lupa apa yang saya katakan," kata Putri.
"Saya lupa, karena kalau pak hakim mendengar mercon saja apa itu apa itu, itu normal saja reflek itu sebenarnya?" cecar Hakim.
"Karena saya bingung saat itu" jawab Putri
"Bingung?" kata Hakim dengan nada tinggi.
"Saya bingung, shock juga," singkat Putri seperti gelagapan.
"Jadi tidak ada bertanya apa yang terjadi?" ujar Hakim.
"Mungkin saya lupa, tapi seingat saya memang saya hanya membalikan badan. Lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik dan langsung rangkul saya begini dan bawa keluar," kata Putri.
Dalam kejadian suara letupan suara tembakan beberapa kali tersebut, Putri mengaku belum mengetahui jika suara tersebut adalah peristiwa penembakan Brigadir J.
"Panik? ada gak dalam pikiranmu bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan cerita mu sama terdakwa Sambo?" tanya hukim.
"Mohon maaf maksudnya," tanya Putri meminta penjelasan.
"Ada enggak kamu pikirkan, bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan cerita mu di Saguling (kepada Ferdy Sambo soal pelecehan)?" cecar hakim.
"Enggak ada," kata Putri.
"Enggak ada kepikiran ke situ ya, setelah keluar apa yang kamu lihat keluar?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak bisa melihat apa apa karena suami saya memeluk saya dengan kepala saya menghadap ke dada," timpal Putri.
Morgan merasa jika keterangan Putri yang tidak melihat jasad Brigadir J hanya karena ditutup dalam pelukan Ferdy Sambo tidak masuk akal. Namun, Putri tetap menyatakan tak melihat hingga dirinya pulang kembali ke rumah Pribadi Jalan Saguling.
"Susah pak hakim bayangkan cara bergerak kalian itu. Jadi kamu itu mundur kesamping atau bagaimana?" tanya hakim.
"Ke samping waktu gini" kata Putri.
"Jadi kamu nunduk atau memejamkan mata?" tanya kembali Hakim.
"Tidak, suami saya mengarahkan kepala saya menuju ke dadanya," ucap Putri.
"Ada lihat darah enggak?" cecar hakim.
"Apa mohon maaf," kata Putri memastikan kembali pertanyaan.
"Lihat darah?" kata hakim menjelaskan kembali.
"Tidak yang mulia," kata Putri.
"Lihat mayat?" ujar hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Putri.
Dari situ selama berjalan keluar rumah dinas, Putri mengaku hanya melihat Ricky Rizal alias Bripka RR di garasi yang lantas diperintah mengantar ke rumah pribadi Jalan Saguling. Sementara, untuk Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Maruf tidak sempat terlihat Putri.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/fik)