Putri Dikenakan Wajib Lapor, Pengacara Harap Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pihak kuasa hukum berharap kasus pembunuhan Brigadir J segera disidangkan yang menyeret Putri dan suaminya Ferdy Sambo segera disidangkan. Sehingga proses pembuktian perkara tersebut dapat dibuka di pengadilan.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8). Putri hanya dikenakan wajib lapor setelah diperiksa penyidik Bareskrim sekitar 12 jam.
Pihak kuasa hukum berharap kasus pembunuhan Brigadir J segera disidangkan yang menyeret Putri dan suaminya Ferdy Sambo segera disidangkan. Sehingga proses pembuktian perkara tersebut dapat dibuka di pengadilan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
"Belum tahu juga (pemeriksaan PC lagi kapan), belum. insyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam.
Menurut Arman, Putri yang tak ditahan dikenakan wajib lapor dua kali dalam setiap minggu. "Mulai minggu depan (wajib lapor), dua kali seminggu. Harinya ya bebas lah," ujar dia.
Diperiksa Selama 12 Jam
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pada Rabu (31/8). Pemeriksaan ini terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam Polri ini telah dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir terhadap tersangka lain kecual Sambo.
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam.
Pemeriksaan yang berjalan hingga 12 jam tersebut, tidak langsung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Karena, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," sambung dia.
Putri Candrawathi Dicekal
Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)