Putri Menangis Tanggapi Saksi: Saya Harap Memahami Perasaan Korban Kekerasan Seksual
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu mengaku sedang berada dalam kamar di hari penembakan Brigadir J. Dia mengatakan tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap ajudan suaminya tersebut.
Terdakwa Putri Candrawathi menangis meminta ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa memahami perasaannya sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Permintaan Putri itu menanggapi kesaksian Mustofa yang mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu mengaku sedang berada dalam kamar di hari penembakan Brigadir J. Dia mengatakan tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap ajudan suaminya tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," kata Putri.
Pelecehan ke Istri Sambo Tak Bisa jadi Motif Bunuh Yosua
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurut dia, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.
Mustofa mengatakan demikian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa penuntut umum
"Tidak bisa," ujar Mustofa.
Jaksa kembali menegaskan apakah tanpa bukti adanya pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mustofa menegaskan hal tersebut tak bisa. Menurut Mustofa bukti untuk menguatkan rangkaian peristiwa pelecehan di Magelang juga tidak jelas.
"Yang jelas, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas. Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" kata Mustofa.
Menurut Mustofa, dugaan pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan asal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa tersebut.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," kata Mustofa.
(mdk/gil)