Putusan MK Bikin Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi
Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah
Putusan MK Bikin Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil UU Pemilu tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
utusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
- MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
- Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming
- MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres
- Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK
"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar,"
ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
merdeka.com
Jokowi tidak ingin memberikan komentar karena takut disalahartikan bahwa dirinya mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan judikatif,"
kata kepala negara ini.
merdeka.com
Jokowi mempersilakan para pakar hukum yang menilai terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya," katanya.
Putusan MK tersebut membuat putranya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju di pilpres. Jokowi mengaku tidak ingin ikut campur kewenangan partai.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan partai politik atau gabungan partai politik jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,"
ujar Jokowi.
merdeka.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Penolakan itu karena MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut MK, gugatan nomor 91 dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima,"
ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin (16/10).
merdeka.com
- Berikut perkara yang ditolak MK terkait usia capres-cawapres:
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
- Berikut gugatan yang dikabulkan:
MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.