Putusan MK untungkan KPK tetapkan Setya Novanto kembali jadi tersangka
Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan aturan baru soal proses penyidikan salah satunya penetapan tersangka kepada seorang yang menang dalam gugatan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik putusan tersebut dapat menguntungkan pihaknya untuk kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK. Kita akan jalan terus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10).
Febri belum merinci terkait apakah pihaknya akan menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto dalam waktu dekat. Tetapi dia tidak menapik pihaknya sedang mengusut kembali kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
"Belum bicara kasus hukum. Tentu kita akan proses terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus proyek e-KTP," tambah dia.
Febri menjelaskan pihaknya sedang mengendus sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Dia juga menjelaskan selama terdapat bukti permulaan yang cukup pihaknya akan memproses.
"Siapapun itu selama bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses," ungkap Febri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang sudah dipakai untuk kembali menjerat tersangka yang statusnya gugur karena memenangkan praperadilan. Hal ini adalah salah satu pertimbangan MK dalam putusan uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, kemarin, dikutip merdeka.com dari Antara, Rabu (11/10).
Selain itu MK juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan bahwa persyaratan penetapan tersangka adalah menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, serta berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Mahkamah dalam hal ini berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.
"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru, dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.
Oleh sebab itu, terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.
Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.
Akan tetapi penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.
Atas kejadian tersebut, pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum, sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas permohonan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga:
MK tegaskan alat bukti sebelumnya bisa buat keluarkan sprindik baru
MA dan MK beri 'jalan' KPK jadikan Setya Novanto tersangka kembali
Yakin KPK terbitkan sprindik baru, ICW berdoa agar Setnov sembuh biar bisa hadapi
Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto
Setya Novanto akan kembali dipanggil dalam sidang e-KTP
Pantang mundur KPK usut Setya Novanto meski pimpinan dipolisikan
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).