PWNU DKI kecam penolakan Djarot saat salat Jumat di Tebet
Dia menegaskan, Djarot sebagai muslim punya hak yang sama untuk salat, berdzikir, mengaji atau ibadah lainnya. Menurut Husny, tindakan pengusiran adalah suatu kejahatan yang harus dilawan. "Mengusir orang adalah bentuk intimidasi fisik yang harus bersama-sama kita kecam dan kita lawan," tegasnya.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat mendapat penolakan saat Salat Jumat di Masjid Al Atiq, Jalan Mesjid 1, Kampung Melayu Besar, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ditandai dengan adanya spanduk bertuliskan 'Tolak Penista Agama di Kampung Melayu Tercinta' di depan gang masuk masjid.
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir menyayangkan kejadian terulangnya penolakan terhadap Djarot. Parahnya lagi, Djarot terusir dari masjid, rumah ibadah umat muslim.
"Bagi kami warga NU, pengusiran Haji Djarot dari dalam masjid itu adalah satu contoh bentuk kejahatan politisasi masjid yang selama ini selalu kita tolak. Itu bagian dari radikalisme agama," kata Husny, Jakarta, Jumat (14/4).
Dia menegaskan, Djarot sebagai muslim punya hak yang sama untuk salat, berdzikir, mengaji atau ibadah lainnya. Menurut Husny, tindakan pengusiran adalah suatu kejahatan yang harus dilawan.
"Mengusir orang adalah bentuk intimidasi fisik yang harus bersama-sama kita kecam dan kita lawan," tegasnya.
Meski belum dapat memastikan, lanjut Husny, pihaknya mengendus bila model pengusiran seperti ini adalah bagian dari kampanye pasangan calon lain. Agar penolakan terhadap pasangan calon Basuki-Djarot menjadi massif kemudian meluas.
"Kalau seperti ini, kita yang mengerti tidak boleh tinggal diam, masyarakat yang diam harus dibangunkan, diedukasi, kemudian kita buat mereka agar berani melawan intimidasi, provokasi dan ancaman," tandasnya.
Baca juga:
Djan Faridz ikhlas meninggal tak disalati karena dukung Ahok-Djarot
Partai pendukung Ahok-Djarot gelar 'Jakarta Bersalawat' di Ciracas
Selisih dengan Anies tipis, relawan Ahok koordinasi rapatkan barisan
Jelang pencoblosan Pilgub DKI Sandiaga bentuk Tim Transisi
Sandiaga: Saya ingin merangkul Teman Ahok
Djarot minta aparat tegas copot spanduk penolakan dirinya dan Ahok
Twitter pantau cuitan netizen soal Pilkada DKI putaran kedua
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru