Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal
Kecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/
Kecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/
- AHY Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Wakaf di Pasuruan
- Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu
- Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad
- Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya
Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal
Rabithah Alawiyah menduga ada sindikat dibalik kasus pencatutan organisasinya oleh Janes Meliank Wibowo (JMW) pemuda Kalideres yang kedapatan menjual lisensi habib palsu.
Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengatakan dugaan sindikat itu karena adanya korban-korban yang sampai saat ini tidak melapor, padahal menjadi korban penipuan atas bisnis JMW.
"Nah yang menjadi menarik, korban-korban ini tidak mau melaporkan. Iya seharusnya melapor dong. Jadi sepertinya mereka ini merupakan satu sindikat yang memang mereka saling menguntungkan," kata Ramzy saat dihubungi, Selasa (5/3).
Kecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/. Namun tidak terdaftar dalam data buku nasab Rabithah Alawiyah.
"Ya dugaan, karena seharusnya kalau dia ketipu harusnya melapor dong. Kan dia mengaku sebagai anggota Rabithah dan clear bukan anggota Rabithah. Iya saya menduga," ucap Ramzy.
"Karena kan mereka ini seperti mencari bagaimana mendapatkan gelar habib. Nah ketika ada JMW ini bikin website blog disinilah mereka terfasilitasi. Karena kalau mendaftar ke tempat kita yang resmi pasti tidak tercatat tidak terdaftar," tambahnya.
Meski demikian, Ramzy tidak bisa menjelaskan siapa saja nama-nama yang dalam website buatan JMW. Dia hanya mencontohkan semisal nama Masrukhin Bin Mubasir Al-Babarik yang tidak ada terdata dalam data Rabithah Alawiyah.
Sedangkan, beberapa nama habib terkenal seperti Nasab Habib Lutfi Bin Yahya, Habib Munzir Al Musawa, dan Habib Bahar Bin Ali Bin Smith diduganya turut dicatut oleh JMW sebagai validasi untuk websitenya
"Engga kita (tahu) cuma melihat dari website aja, kan ada namanya Masrukhin. (ada nama-nama habib terkenal) Iya betul, untuk validasi. Jadi seolah-olah website ini ada juga nama habib yang bener. Tapi banyak juga yang bayar tapi untuk di masukin namanya," terangnya.
Oleh sebab itu, Ramzy menegaskan akan membawa ke ranah hukum terkait pihak-pihak yang mencoba mencatut organisasi Rabithah Alawiyah untuk kepentingan tertentu, sebagaimana tindakan JMW.
"Makanya kami, baik siapapun pelakunya, baik dia mengaku sebagai habib atau tidak. Kami secara organisasi akan menindak tegas orang yang mengatasnamakan organisasi kami yang telah terdaftar ke pemerintah," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, JMW telah ditangkap oleh jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah bisnis ilegalnya terbongkar. Kekinian, penyidik pun masih mendalami terkait adanya orang lain terlibat dalam kasus JMW.
"Sementara sendiri mas namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama saat dihubungi, Senin (4/3).
Sedangkan untuk kasus penipuan JMW terbongkar, karena laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar 'Habib’.
"kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," ujarnya.
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari total enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk mendapat nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.