Raden Nuh bakal lapor balik bos PT Telkom ke polisi
Raden Nuh juga akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pemilik akun twitter Triomacan2000 Raden Nuh akan melaporkan balik salah satu petinggi PT Telkom Abdul Satar ke Markas Besar Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan persangkaan palsu pada akhir pekan ini, Sabtu (15/11). Kuasa Hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan, bahwa kliennya dirugikan atas pelaporan Abdul Satar dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
"Pelaporan balik minggu-minggu ini, Sabtu ini lah," kata Junaidi di Galeri Kafe Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Meski Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono atas dua laporan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang melalui akun twitter @triomacan2000, Kamis (29/10), pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap untuk diajukan ke Mabes Polri.
"Nanti kita akan kumpulkan bukti dulu, tidak tahu bukti-buktinya apa, yang tahu Raden Nuh," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan kliennya merencanakan pengajuan penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan tahanan adalah hal yang wajar dilakukan warga negara.
"Surat penangguhan baru rencana atas permintaan klien," ujarnya.
Namun saat ditanya kapan akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Raden Nuh. Dia tidak memberikan banyak komentar terhadap penangguhan penahanan tersebut.
"Tinggal kapan saja dimasukan dan akan diajukan, tergantung Raden Nuh," tukasnya.